Ketua PMBI Ojat Sudrajat memperlihatkan dokumen pendaftaran sengketa informasi ke pihak Komisi Indormasi RI.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Setelah sebelumnya pada 3 Juli 2023, mendafatarkan sengketa informasi dengan Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Provinsi Banten ke Komisi Informasi Provinsi Banten, serta telah diregisteri dengan nomor sengketa 069/VII/KI BANTEN-PS/2023 dan saat ini sedang menunggu jadwal sidang dari Komisi Informasi Provinsi Banten.
Kini Ojat Sudrajat resmi mendaftarkan sengketa informasi dengan Ombudsman RI Pusat ke Komisi Informasi RI.
“karena tidak menjawab Surat Keberatan informasi, maka giliran Ombudsman RI pusat, secara resmi bersengketa Informasi dengan kami. Hal ini sesuai dengan formulir permohonan penyelesaian sengketa informasi yang telah diterima secara resmi oleh Pegawai Komisi Informasi Pusat pada tanggal 31 Juli 2023,” ujar Ojat, Selasa 1 Agustus 2023.
Diungkapkan Ojat, sengketa Informasi ini terjadi diawali dengan permohonan informasi P
Publik tertanggal 15 Mei 2023 yang dilayangkan kepada PPID ORI Pusat dan diterima pada tanggal 19 Mei 2023, tidak dijawab sampai dengan 10 hari kerja.
Baca juga:Gudang Sembako Milik Toko Sinar Jaya di Lebak, terbakar
Oleh karena itu, dikirimkan surat keberatan informasi pada tanggal 8 Juni 2023 yang ditujukan kepada atasan PPID ORI Pusat dan diterima pada tanggal 09 Mei 2023.
“ORI Pusat sempat menjawab Surat permohonan informasi di tanggal 16 Juni 2023, akan tetapi tidak menjawab surat keberatan informasi sampai dengan tanggal 27 Juli 2023. Oleh karenanya, kami mengajukan sengketa Informasi,” kata Ojat.
Dokumen informasi publik yang dimintakan, lanjut Ojat adalah yang menyangkut penerimaan laporan pengaduan dari koalisi masyarakat sipil.
Padahal substansinya kata Ojat sedang bersidang di PTUN Jakarta dan PTUN Serang.
Sedangkan, berdasarkan ketentuan di undang-undang Ombudsman, serta peraturan Ombudsman, seharusnya dilakukan penolakan dan penghentian pemeriksaan dan dokumen terkait hasil penyelelidikan ORI.
Sehingga, disimpulkan adanya maladministrasi terkait pengangkatan penjabatan kepala daerah pada tanggal 12 Mei 2022 yang lalu.
“Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 005/III/KIP-PS-A/2018, hasil penyelidikan ORI adalah Informasi Terbuka,” terang Ojat.(day)
Komentar