Ketua PMBI Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Pj. Sekertaris Daerah (Sekda) Banten, Virgojanti, telah resmi dilantik pada pada 24 Juli 2023.
Akan tetapi, pasca pelantikannya dilakukan, beredar rumor tentang pembatasan kewenangan terhadap Virgojanti selalu Pj Gubernur Banten, seperti dalam hal kewenangan terhadap kepegawaian atau pegawai negeri sipil (PNS), dengan dasar bahwa Pj Sekda adalah ketua Baperjakat.
Menurut Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, setelah berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka sudah tidak ada lagi Baperjakat, serta demi menjamin obyektivitas dalam pengembangan PNS, maka berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat 4 dibentuk tim penilai kinerja PNS.
“Tim penilai kinerja PNS ini dibentuk oleh Pejabat yang berwenang (Sekda), untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian (Kepala Daerah) atas usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan seperti pada Pasal 1 angka 9 PP 30 Tahun 2019,” terang Ojat, Selasa 1 Agustus 2023.
Dijelaskan Ojat, bahwa presiden dapat mendelegasikan kewenangan dalam manajemen ASN kepada sekda provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Akan tetapi, dalam menjalankan fungsi manajemen ASN nya tadi, tetap berkonsultasi dengan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Baca juga:Gudang Sembako Milik Toko Sinar Jaya di Lebak, terbakar
“Sebagaimana diketahui sekitar tahun lalu, jagat Banten sempat disampaikan dengan adanya mutasi dan rotasi yang hanya diberlakukan kepada 4 orang staf PNS Pemprov Banten, yang akhirnya satu bulan kemudian dikembalikan lagi ke posisi awalnya. Kita juga masih ingat ketika itu Pj Sekda yang menjabat, menyatakan bahwa ini kewenangan Sekda,” kata Ojat
Berangkat dari ketentuan yang ada, serta dari peristiwa yang pernah terjadi, maka terkait hal kepegawaian, maka Pj. Sekda harus berkonsultasi dulu dengan Pj. Gubernur, sehingga bukan diamputasi atau dibatasi kewenangannya, demi penerapan prinsip ke hati-hatian,” papar Ojat.(day)
Komentar