oleh

Ojat Sudrajat Pertanyakan Intervensi ORI Terhadapap Manajemen ASN Dilingkungan Pemprov Banten

Ojat Sudrajat Ketua PMBI.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Ojat Sudrajat mempertanyaka intervensi atau campur tangan ORI perwakilan Banten erhadap manajemen aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Provinsi Banten.

Bahkan lanjut Ojat, mempertanyakan pula kepentingan ORI yang akan melakukan konfrensi terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat dilingkungan Pemprov Banten pada 2 Mei 2023 lalau.

Dipaparkan Ojat, dalam unggahan ORI perwakilan Banten di Facebook (FB) menyatakan menggunakan dasar Pasal 7 huruf d Undang-Undang 37 Tahun 2008, yakni melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

Bahwa atas rilis tersebut, Ojat mengaku telah menggali lebih dalam, serta teringat saat persidangan dirinya di PTUN Jakarta dan kebetulan saat itu tergugatnya adalah pihak ORI Pusat.

Baca juga:Caleg DPRD Lebak dari PKS Akan Segera Mendaftar ke KPU, Partai Lainya Masih Selesaikan Berkas

Dalam persidangan tersebut, kata Ojat, salah satu Majelis Hakimnya menyatakan ada baiknya masuknya gugatan ini agat semua pihak tahu sejauh mana kewenangan ORI dalam menyatakan suatu keputusan atau tindakan dianggap maladministrasi.

Ditegaskan Ojat, bahwa beberapa hal yang menjadi catatannya, pasca adanya unggahan Ori di FB) yang pertama, pengumuman rotasi dan mutasi PNS Pemprov Banten dilakukan 2 Mei 2023, lalu ORI Banten akan konfrensi pera pada 10 Mei 2023 terkait hal tersebut.

“Artinya ORI Banten Hanya memerlukan waktu 5 hari kerja atau 7 hari kalender untuk melalukan investigasinya,” kata Ojat Rabu 10 Mei 2023.

Ditambahkan Ojat, berdasarkan informasi, diduga belum pernah ada yang datang secara resmi dari ORI Banten ke instansi yang berkompeten dilingkungan terkait rotasi mutasi PNS tersebut.

Dipaparkan Ojat, berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf d UU 37 tahun 2008 tentang ORI yang selengkapnya berbunyi, bahwa Ombudsman bertugas (d) melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Yang saya pertanyakan, apakah rotasi dan mutasi termasuk katagori pelayanN publik,” tanya Ojat.

Diterangkan Ojat, bajwa definisi dari pelayanan publik berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU 25 Tahun 2009 tentang Pepalayanan Publik, selengkapnya berbunyi, bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

“Sedangkan mutasi dan rotasi PNS adalah bagian dari manajemen PNS sebagaimana ketentuan Pasal 55 ayat 1 huruf (f) dan huruf (g) UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Makanya dari uraian diatas mari kita cermati dan sayapun menunggu apa yang akan disampaikan ORI Banten kepada publik ralam konfrensi peranya,” kata Ojat.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *