Moch Ojat Sudrajat saat menjalani sidang gugatan terhadap Bawaslu Kota Tangerang, Kamis (14/6).(Foto Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moch Ojat Sudrajat pada Maret 2024 yang lalu pernah mengadukan BAWASLU kota Tangerang ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan telah di register dengan nomor pengaduan 66-PKE-DKPP/V/2025, telah menjalani persidangangan, Kamis (14/6).
Dalam sidang pengaduan tersebut, pengadu telah mengajukan 11 bukti surat yang terangkum dalam P-1 hingga P-11 pengaduan pengadu dalam hal ini Moch Ojat Sudrajat dan sekaligus membuktikan dalil-dalil yang disampaikan pengadu dalam pengaduan.
Pengadu (Moch Ojat Sudrajat) tidak menghadirkan saksi maupun ahli dengan pertimbangan bahwa dari pengaduan dan bukti surat yang disampaikan pengadu sudah sangat memadai untuk membuktikan bahwa teradu diduga telah melakukan pelanggaran etik dalam penanganan laporan penanganan laporan pengaduan masyarakat di Bawaslu Kota Tangerang yang dilakukan Ade Yunus (AY) dengan teradu PJ Gubernur Banten, Al Muktabar.
Dalam persidangan yang di gelar dir uang sidang KPU Provinsi Banten, di Jalan Syekh Moh Nawawi Albanti, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, didapatkan fakta sebagai, bila berdasarkan laman resmi Bawaslu, laporan pengaduan AY adalah dugaan pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden dengan nomor laporan/temuan : 002/LP/PP/Kot/11.02/II/2024, serta waktu kejadiannya pada 23 September 2023.
Baca Juga: Hasbi Jayabaya, Resmi Mendapatkan Mandat dan Penugasan Dari DPP PDIP Maju Dipilkada Lebak 2024
Lalu, dasar pengaduan dari AY ke Bawaslu Kota Tangerang adalah berupa screen shoot atau tangkapan layar dari media sosial Instagram resmi milik KADIN (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Banten yang diupload pada tanggal 24 September 2023 Dan berdasarkan keterangan pihak terkait dalam hal ini KADIN Banten yang disampaikan langsung oleh Ketua Kadin Provinsi Banten, Amal Jayabaya, membenarkan photo tersebut terdapat di media sosial Instagram milik Kadin Banten yang diupload pada tanggal 24 September 2023, serta photo dalam rangka kegiatan HUT Kadin Banten pada tanggal 23 September 2023 dan kegiatan HUT Kadin Banten tersebut dilakukan di Alun-alun Kota Serang.
Demikian juga dengan keterangan pihak terkait Pj. Gubernur Banten yang pada pokoknya sama dengan keterangan dari Kadin Banten, dan Pj. Gubernur Banten menegaskan jika kehadirannya dalam kegiatan di HUT Kadin Banten adalah dalam kapasitasnya sebagai Pj. Gubernur Banten, bukan sebagai ASN, sebagaimana undangan yang disampaikan oleh pihak Kadin Banten, dan Pj. Gubernur Banten tidak pernah mengupload Photo di media sosial miliknya ataupun milik Pemprov Banten.
“ketika pendalaman dilakukan oleh anggota Majelis Hakim DKPP, oleh Pak Feri Faturohman, didapatkan fakta yang pada pokoknya baik saya selalu pengadu dan teradu tetap mempertahankan argumentasi hukumnya masing-masing,” ungkap Ojat.
Saat pendalaman dilakukan oleh anggota Majelis Hakim DKPP, didapatkan fakta, yang pada pokonya dimana saat ditanya ketika terkait kewenangan Bawaslu Kota Tangerang, dalam menangani pengaduan dari AY dihubungkan dengan tempat kejadian, dugaan pelanggaran pemilu, sebagai syarat materil dalam penanganan laporan pengaduan di Bawaslu, berdasarkan Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022, yang selengkapnya sebagai berikut, bahwa teradu menyampaikan jika laporan AY telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Bawaslu nomor 7 Tahun 2022, yakni disampaikan paling lama 7 hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran Pemilu.
“Teradu juga menyampaikan jika kewenangan Bawaslu Kota Tangerang, adalah terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah Kota Tangerang,” kata Ojat.
Baca Juga: Pemkab Lebak Terima Sertifikat Tanah Eks HGU, Akan Digunakan Pengembangan Kawasan Agrowisata
Ditambahkan Ojat, salah satu Anggota Majelis Hakim, Agus Muslim, mendalami dan sekaligus mempertanyakan, bukankah lokus atau tempat kejadian yang diadukan AYvsebagaimana terkonfirmasi pada Bukti P-2 terjadi di Alun-alun Kota Serang, yang bukan wilayah kewenangan dari Bawaslu Kota Tangerang dan ketika didesak “landasan yuridis/dasar hukum” yang memperbolehkan Bawaslu Kota Tangerang untuk menerima dan memproses laporan pengaduan terhadap “kejadian dugaan pelanggaran Pemilu” yang terjadi diluar wilayah kewenangannya, pihak Teradu tidak dapat menunjukan dasar atuarnnya.
“Dalam kaitan tersebut Pak Agus Muslim mengambil kesimpulan jika Bawaslu Kota Tangerang menerima laporan pengaduan dari AY bukan berdasarkan “lokus kejadiannya” melainkan berdasarkan “lokus diketahuinya adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut”, dan hal ini persis sama dengan terkait tempusnya,” ujar Ojat.
Intinya, berdasarkan bukti dan fakta yang telah disampaikannya dipersidangan, Ojat selaku pengadu memohon kepada Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar memberikan putusan yang mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya, menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, memberhentikan tidak hormat kepada para Teradu dari jabatanya, memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memberikan Putusan yang sadil- adilnya.(day)
Komentar