Epi Suhaepi pelaku penipuan dan penggelapan berhasil diamankan pihak Polsek Cipanas, Lebak.(Foto Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Epi Suhaepi (36) warga Kampung Cigelung, Desa Wirajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor Jawa Barat, yang sekaligus karyawan Dealer Honda di Kampung Lurah, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, akhirnya ditangkap pihak Polsek Cipanas.
Penangkapan tersebut dilakukan beberapa hari lalu, akibat yang bersangkutan diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap para konsumennya.
Kasus ini terungkap disaat Lisda warga Kampung Sampaleun RT 006/004, Desa Bintang Resmi, Kecamatan Cipanas hendak membeli sepeda motor Honda VCX secara cash di Dealer Honda Banten Bakti Motor (BBM) yang berlokasi di Kampung Lurah, Desa Sipayung, Cipanas.
Di dealer tersebut, Lisda dilayani dan menyerahkan uang seharga motor tersebut sebesar Rp 36.000.000.
Baca juga: Petugas Metrologi Disperindag Periksa Alat Ukur Liter Milik SPBU di Lebak
Namun, hingga dua bulan lamanya, motor PCX belum juga diserahkan ke Lisda, sehingga Lisda melapor peristiwa yang menimpanya tersebut ke Polsek Cipanas.
Kanit Reskrim Polsek Cipanas, Ipda Supardi membenarkan, telah menerima laporan dari korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum karyawan Dealer Honda di Cipanas.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan melakukan penyelidikan yang akhirnya pelaku berhasil kami bekuk,” ujar Ipda Supardi, Rabu 27 September 2023.
Dari hasil pengembangan pihak Polsek, ternyata pelaku tidak hanya melakukan penipuan terhadap Lisda tetapi melakukan hal yang sama pula terhadap konsumen lainya dengan total nilai hasil penipuan sebesar Rp 657.496.000.(day)
Komentar