oleh

Oknum Pejabat Eselon II Diadukan ke Pj Gubernur Banten

Surat pengaduan oknum pejabat eselon II Pemprov Banten yang dilayangkan Ojat Sudrajat ke BKD Banten.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Berdasarkan pertimbangan adanya upaya pelaporan terhadap para oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan I!Inspektorat Provinsi Banten oleh seseorang yang mengatasnamakan suatu lembaga yang diduga berkaitan dengan bocornya testimoni yang kemudian dikutip oleh media online.

Maka dari itu pada Senin 24 Juli 2023, Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Ojat Sudrajat, selaku pihak yang menerima testimoni tersebut, serta pihak yang pernah melaporkan beberapa peristiwa yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama, secara resmi melakukan laporan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin PNS sebagaimana yang dimaksud pada PP 94 Tahun 2021 terhadap oknum pejabat eselon II di Pemprov Banten.

Laporan pengaduan tersebut dikirimkan ke Pj Gubernur, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Provinsi Banten dan telah diterima secara resmi masing-masing instansi tersebut.

Baca juga:Dinsos Lebak Lakukan Pelayanan Konseling Psikologi Gratis

“Pengaduan yang saya lakukan bukan hanya terkait isu yang baru terjadi, akan tetapi saya juga melaporkan peristiwa yang telah terjadi sebelumnya, ketika oknum pejabat eselon II Pemprov Banten menjabat suatu jabatan strategis,” ungkap Ojat, Selasa 25 Juli 2023.

Ditambahkan Ojat, dugaan Pelanggaran disiplin yang dilaporkannya adalah dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf c, huruf e dan huruf f Jo Pasal 4 huruf c Jo Pasal 5 huruf a PP 94 tahun 2021.

“Saya berpendapat, dengan adanya pelaporan terhadap sejumlah oknum PNS Inspektorat Provinsi Banten tersebut, adalah upaya serangan balik dan dugaan intimidasi yang tentunya hal ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Baca juga:Polres Lebak Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Warga Malingping Diamankan

Terkait testimoni sendiri, Ojat sudah melakukan cek and rechek, khususnya ke para pejabat di lingkungan Inspektorat Provinsi Banten dan juga kepada PNSnya, sehingga dapat ditarik kesimpulan jika apa yang disampaikan pada testimoni tersebut dapat dikatakan sebagian besar adalah kondisi real saat ini yang terjadi di Inspektorat Provinsi Banten.

“Oleh karena itu, saya berharap, selain dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin juga dilakukan audit investigasi atau audit dengan tujuan tertentu atas penggunaan dana yang dilakukan, baik dengan jabatan yang saat ini diemban juga disaat yang bersangkutan menjabat di jabatan sebelumnya,” harapnya.

Dikatakan Ojat, bila pihaknya berharap, laporan pengaduan yg dilayangkannya dapat ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, jika tidak ditindaklanjuti tentunya ada upaya lain yang dibenarkan secara undang-undang yang akan ditempuh pihaknya.

“Alangkah baiknya, jika dalam menindaklanjuti laporan pengaduan ini, baik yang Saya lakukan maupun yang dilakukan oleh Mr. X tersebut, dibentuk TIM independen. Selain dari Unsur Pimpinan Tinggi Pemprov Banten, Komite Advokasi Daerah Provinsi Banten dapat dipertimbangkan untuk masuk sebagai tim, karena sensitifnya permasalahan ini,” jelasnya.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *