Bukti surat PMBI yang dilayangkan kepihak ORI Perwakilan Banten.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, sampai dengan tanggal 19 Juni 2023 tidak kunjung juga menjawab surat permohonan permintaan informasi publik yang dilayangkan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI)
Ojat Sudrajat Ketua PMBI, mengatakan, sebelumnya PMBI telah bersurat secara resmi untuk meminta Informasi publik ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilam Banten, dengan Surat nomor 039/MBI-OM/VI/2023 tanggal 3 Juni 2023, yang telah diterima pada tanggal 5 Juni 2023.
Melalui surat yang telah diterima pada 5 Juli 2023, maka lanjut Ojat, jatuh tempo jawaban atau balasan surat permohonan informasi publik dari ORI Banten seharusnya tanggal 16 Juni 2023.
“Hingga saat ini sudah tanggal 19 Juni 2023, PMBI tidak juga menerima surat atau e-mail dari ORI Banten,” ungkap Ojat, Selasa 20 Juni 2023.
Baca juga : http://berita6banten.com/puluhan-pelaku-ikm-di-lebak-ikuti-pelatihan-pemasaran-online/
Dipaparkan Ojat, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 7 UU 14 Tahun 2008, Badan Publik Wajib menyampaikan Pemberitahuan Tertulis Paling Lambat 10 hari kerja.
Hal yang samapun diatur dengan ketentuan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Ombudsman RI nomor 46 Tahun 2020.
Oeh karena tidak dijawab maka PMBI mengajukan surat keberatan kepada Sekretaris Jenderal ORI, selaku atasan PPID Ombudsam Banten.
“jika tidak juga ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari kerja atau jika dijawab tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan PMBI, maka Ombudsman Banten sangat berpotensi untuk dipersidangkan di Komisi Indormasi Provinsi (KIP) Banten,” tegas Ojat.
Ditambahkan Ojat, PMBI telah mengikuti aturan perundang-undangan yang diatur dalam keterbukaan informasi publik, karena PMBI telah berpengalaman lebih dari 5 Tahun dalam hal ini, termasuk juga Peraturan ORI nomor 46 Tahun 2020.
Dimana Peraturan ORI nomor 46 Tahun 2020 tersebut, lanjut Ojat dinilai sudah tidak layak digunakan, karena masih menggunakan Dasar Hukum PERKI 1 Tahun 2010 yang sudah dicabut dan sudah diganti dengan PERKI 1 Tahun 2021.
“PMBI sangat menyayangkan jika lembaga ombudsman yang selama ini berteriak dengan Lantang terkait pelayanan publik dan maladministrasi, akan tetapi ketika PMBI meminta Informasi publik malah tidak dilayani padahal jelas aturannya,” ujar Ojat.
Melalui hal yang dialami PMBI, maka Ojat pun mempertanyakan, apakah ombudsam dianggap juga melakukan maladministrasi atau tidak.
Sebab, jika mengacu kepada Pasal 11 Peraturan Ombudsman RI nomor 26 Tahun 2017, yang mengatur tentang bentuk bentuk maladministrasi, disebutkan salah satunya adalah penundaan berlarut, merupakan perbuatan mengulur waktu penyelesaian layanan atau memberikan layanan melebihi baku mutu waktu dari janji layanan.
“Dengan Fakta tersebut, maka PMBI berharap agar ketika terjadi sengketa Informasi di Komisi informasi Provinsi Banten, ORI Banten dapat hadir dan jangan terus berlindung dibalik ketentuan Pasal 10 UU ORI,” kata Ojat.(day)
Komentar