Sistem penulusuran informasi perkara milik PTUN Jakarta.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI), pasar 22 November 2022 lalu, digugat oleh Rully Amirulloh selalu mantan asisten ombudsman ke PTUN Jakarta, dengan register perkara nomor 418/G/2022/PTUN JKT, dengan perkara pokok soal surat keputusan (SK) pemberhentian sebagai asisten ORI.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Ojat Sudarajat mengatakan, pemberhentian pegawai ORI, artinya masuk dalam ranah manajemen kepegawaian, serta ORI selaku tergugat mengakui bahwa PTUN lah yang memiliki kewenangan dalam menangani perkara kepegawaian.
Baca juga:5 Ruko di Cimarga Ludes Terbakar
“Hal ini diperkuat dalam pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta yang menyatakan PTUN Jakarta memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara kepegawaian,” terang Ojat mengutip dari sistem informasi penulusuran perkara (PIPP) disitus resmi milik PTUN Jakarta, Kamis 1 Juni 2023.
Dipaparkan Ojat, bila PTUN Jakarta memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara kepegawaian, maka ORI pusat maupun ORI daerah, dalam hal ini ORI Banten yang ikut masuk ke ranah kepegawaian dilembaga pemerintahan, apalagi aparatur sipil negara (ASN), bertentangan dengan apa yang telah diputuskan di PTUN Jakarta.
“Intinya tidak dibenarkan, atau dinilai bertentangan bila ORI pusat maupun ORI daerah ikut masuk ke ranah manajemen kepegawaian (ASN) dilembaga pemerintahan,” tegas Ojat.(day)
Komentar