oleh

Para Pengendara di Lebak Banyak Yang Dijatuhi Sanksi Tilang

Anggota Satlantas Polres Lebak saat memeriksa kelengkapan surat pengendara roda 4.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Para pengendara sepeda motor di Jalan Iko Jatmiko, serta Jalan Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Banten, banyak yang dijatuhi sanksi tilang, Rabu 27 Juli 2022.

Hal itu dilakukan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak dalam operasi dikedua ruas jalan tersebut, karena para pengendara yang disanksi ini kedapatan melakukan pelanggaran.

Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli pada Satlantas Polres Lebak, Ipda R Agung kepada Berita6Banten.Com mengatakan, bahwa para pengendara di Lebak masih banyak yang kurang menyadari ketaatan berlalu lintas. Oleh karena saat mereka berkendaraan di jalan raya, masih banyak yang kedapatan tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta ada pula yang tidak mengenakan helm pengaman.

Baca Juga :196 Kios di Pasar Cipanas, Lebak Masih Kosong

“Seperti hari ini, para pengendara yang dijatuhi sanksi tilang, yaitu mereka yang tidak mampu memperlihatkan SIM, STNK maupun yang tidak mengenakan helm pengaman,” ujar Ipda R Agung.

Ditambahkannya, tidak hanya kepada para pengendara roda dua, pada operasi yang dilakukan pihaknya sejak beberapa hari ini, dilakukan pula terhadap para pengemudi kendaraan roda empat.

“Seperti kelengkapan sopir angkutan kota, kendaraan pribadi, serta mobil angkutan barang juga kami periksa kelengkapan berkendaraannya,” terang Ipda R Agung.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *