Pemilik mobil yang diparkir di badan jalan depan RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung disanksi tilang.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Beberapa mobil pribadi milik keluarga pasien rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Adjidarmo yang diparkir di Badan Jalan Iko Jatmiko, Rangkasbitung, Lebak, Banten, Rabu 20 Juli 2022 ditegur pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.
Selain mendapat teguran pihak Dishub, beberapa pemilik mobil itupun disanksi tilang, oleh anggota Satlantas Polres Lebak.
Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Pengawasan pada Dishub Lebak, Cecep Kunaepi mengatakan, dibadan jalan yang digunakan parkir tersebut sudah terpampang rambu-rambu dilarang parkir. Oleh karena itu, bila pengemudi roda empat tetap membandel parkir di lokasi tersebut, dampaknya akan mempersempit badan jalan, sehingga mengganggu terhadap kelancaran lalu lintas di Jalan Iko Jatmiko disekitar pintu keluar masuk RSUD Dr Adjidarmo.
“Apa lagi, beberapa mobil yang parkir di badan jalan tersebut, sempat berlmalam, sehingga tidak hanya ditegur, tetapi pemiliknya dijatuhi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Lebak,” ujar Cecep.
Baca Juga :Gadis Penyandang Disabilitas di Lebak Dicabuli Kerabatnya
Ditambahkannya, badan Jalan Iko Jatmiko yang berlokasi disepanjang pintu keluar masuk RSUD Dr Adjidarmo harus terbebas dari kendaraan yang parkir. Oleh karena, bila masih ada pengendara yang nakal, maka pihaknya akan langsung berkordinasi dengan pihak Satlantas untuk menjatuhi sanski tilang.
“Arus lalu lintas di Jalan Iko Jatmiko yang berlokasi di depan RSUD Adjidarmo, selalu macet akibat banyaknya mobil yang terparkir di badan jalan. Namun, sekarang kemacetan itu bisa kami cegah, karena badan jalan di depan rumah sakit tersebut sudah kami larang dijadikan tempat parkir,” tegas Cecep.(day)
Komentar