Tari Walijamaliha merupakan tarian khas Banten.(Foto Tangkapan Layar Youtube Andrea Puput)
By : Tommy Pages
MURI telah memberikan penghargaan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas REKOR “Pagelaran Tari WALIJAMALIHA oleh PELAJAR terbanyak”.
Akan tetapi terciptanya “REKOR MURI” tersebut justru kemudian menimbulkan pertanyaan dibenak masyarakat karena ternyata tidak semua PELAJAR/SISWA di Provinsi Banten ikut serta atau berpartisipasi khususnya PELAJAR/SISWA yang berada di wilayah Kab. Lebak dan Kab. Pandeglang dan konon Kota Cilegon.
Konon keikutsertaan Para Pelajar/Siswa di 3 (tiga) Kab/Kota tersebut “DIBATALKAN” keikutsertaan-nya secara mendadak padahal mereka juga berlatih cukup lama serta telah siap untuk ikut serta pada kegiatan pagelaran tari tersebut, para PELAJAR/SISWA ini sangat kecewa, dan hal ini terungkap di media massa.
Dengan demikian dapat dipastikan jika terciptanya REKOR “Pagelaran Tari WALIJAMALIHA oleh PELAJAR terbanyak” hanya diikuti oleh Para PELAJAR/SISWA dari Kab dan Kota Serang, dan ditempat terpisah oleh Para PELAJAR/SISWA Kab Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Lalu apakah ada yang salah dengan para Pelajar/Siswa di Kab Lebak, Kab. Pandeglang dan Kota Cilegon sehungga mereka tidak dilibatkan sama sekali pada “Pagelaran Tari WALIJAMALIHA ???….apakah semua sekolah di Kab. Lebak, Kab. Pandeglang dan Kota Cilegon terdampak banjir ??? dan bukankah adanya perlakukan yang berbeda ini justru telah memunculkan DISKRIMINASI terhadap Para Pelajar/Siswa ???
Diduga ada pihak – pihak tertentu yang mengatasnamakan “TIM SUKSES” salah satu Paslon PILKADA yang “MENEKAN” Pejabat di lingkungan DINDIKBUD Provinsi Banten secara terus menerus berupaya “mengagalkan” Pagelaran Tari WALIJAMALIHA oleh PELAJAR se-Banten tersebut.
“Framing” dibuat di media sosial dan media online dengan menyatakan jika “Pagelaran Tari” tersebut sarat adanya dugaan KORUPSI atas penggunaan Dana BOS yang katanya tidak sesuai dengan peruntukannya dan konon katanya adanya pengaduan dari para kepala sekolah yang keberatan mengirimkan SISWA/PELAJARnya pada kegiatan tersebut.
Bahkan “TIM SUKSES” salah satu Paslon PILKADA ini dengan terang benderang dalam salah satu media online menyatakan APRESIASINYA KARENA Pemprov membatalkan REKOR MURI”…..hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada dimana REKOR MURI itu tetap tercipta.
Lalu apakah ada dugaan DISKRIMINASI dan PELANGGARAN HUKUM dari UU PERLINDUNGAN anak terhadap terjadinya “PEMBATALAN SEPIHAK” terhadap keikutsertaan para PELAJAR/SISWA di 3 (tiga) Kab/Kota pada Pagelaran tari tersebut???
Apakah diskriminasi itu? Pada dasarnya diskriminasi adalah pembedaan perlakuan, Menurut Theodor son & Theodor son, diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu.
Sedangkan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Adanya rasa kecewa dari Para Pelajar/Siswa yang diungkapkan oleh salah satu Pelajar karena tidak dapat ikut serta “Pagelaran Tari WALIJAMALIHA” sehingga terciptanya REKOR MURI menunjukan adanya dugaan secara PSIKIS mereka terkena dampaknya, dan hal ini jelas diatur pada ketentuan Pasal 54 UU Perlindungan anak (UU 35 Tahun 2014).
Pasal 54
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Terdengar kabar jika saat ini ada beberapa elemen masyarakat dan orang tua yang akan berkonsultasi dengan pihak lembaga perlindungan anak atas terjadinya peristiwa ini.(***)
Komentar