oleh

Pemindahan Data Anak ke KK Orang Lain Untuk Jalur Zonasi PPDB Sekolah Negeri, Diduga Perbuatan Melawan Hukum

Ojat Sudrajat pemerhati kebijakan publik.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 kali ini, tetap menggunakan dasar hukum Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu dengan menggunakan 4 Jalur, yang salah satunya ada jalur zonasi.

Jalur zonasi ini diberikan quota terbesar 50% dari daya tampung masing-masing sekolah.

Pemerhati kebijakan publik, yang sekaligus ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Ojat Sudrajat telah melakukan pendalaman sejak 2021 atas masalah jalur zonasi ini.

Sedangkan obyek pengamatannya dilakukan di Lebak, serta salah satunya SMAN 1 Rangkasbitung, yang mana setiap tahun makin berkurangnya jarak (radius), dimana di 2021 beradius +/- 800M, di di 2022 menjadi +/- 600M dan di tahun 2023 ini data terakhir di radius +/- 500M (lebih dekat).

Fenomena merubah kartu keluarga disinyalir, lanjut Ojat adalah modus yang digunakan, yakni dengan cara memindahkan data anak yang akan duduk di Kelas 9 atau kelas 3 SMP atau sederajat ke alamat yang terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tujuan untuk melanjutkan ke SMAN, yang tidak menggunakan uji kompetensinya, terkecuali SMKN yang masih menerapkan ui kompetensi.

Baca juga:Sesosok Mayat Perempuan di Lebak, Ditemukan Tewas di Dalam Rumah Kontarakan

“Dengan adanya dugaan praktek seperti ini, dapat dikatakan, jalur zonasi sudah tidak sesuai dengan tujuan awalnya, yakni mengakomodir warga sekitar sekolah agar dapat bersekolah di sekolah tersebut,” ujar Ojat Senin 10 Juli 2023.

Ketika ditanya, dari sisi mana proses zonasi ini dituding perbuatan melawan hukum, Ojat mengatakan, oknum-oknum yang memindahkan data anaknya ke kartu Keluarga orang lain.

Salah satu yang dapat menjerat oknum tersebut, adalah PP 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali,”terangnya.

Dijelaskan Ojat, dengan memindahkan data seorang anak ke kartu keluarga milik orang lain, terlepas ada atau tidaknya hubungan keluarga, maka yang menerima data anak tersebut untuk masuk ke data ke kartu keluarganya dapat dikatakan telah menjadi wali dari anak tersebut.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 PP 29 Tahun 2019 tersebut, yang dimaksud wali adalah, orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak,”paparnya.

Selanjutnya di Pasal 3 ayat 1 PP 29 Tahun 2019, kata Ojat, adalah syarat untuk menjadi wali itu ada 4 kategori, yang tentunya melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“namun berdasarkan pengamatan kami, fakta yang terjadi, sang anak selama duduk di bangku kelas 9 ( Kelas 3) SMP atau sederajat tetap tinggal bersama orang tuanya,” katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Ojat dugaan perbuatan melawan hukum terhadap oknum orang tua yang memindahkan data anaknya ke kartu keluarga orang lain (kerabat)nya semakin kuat.

“Dalam waktu dekat ini, PMBI akan meminta informasi publik baik ke Disdukcapil maupun ke sekolah terkait dengan data kartu keluarga yang didaftarkan ke sekolah ketika PPDB. PMBI memahami aturan tentang apakah data kartu keluarga ini dapat diakses atau tidak PMBI. Selaku badan hukum, maka jawabannya adalah Permendagri Nomor 102 Tahun 2019,” kata Ojat.(day)
Berita6Banten.Com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 kali ini, tetap menggunakan dasar hukum Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu dengan menggunakan 4 Jalur, yang salah satunya ada jalur zonasi.

Jalur zonasi ini diberikan quota terbesar 50% dari daya tampung masing-masing sekolah.

Pemerhati kebijakan publik, yang sekaligus ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Ojat Sudrajat telah melakukan pendalaman sejak 2021 atas masalah jalur zonasi ini.

Sedangkan obyek pengamatannya dilakukan di Lebak, serta salah satunya SMAN 1 Rangkasbitung, yang mana setiap tahun makin berkurangnya jarak (radius), dimana di 2021 beradius +/- 800M, di di 2022 menjadi +/- 600M dan di tahun 2023 ini data terakhir di radius +/- 500M (lebih dekat).

Fenomena merubah kartu keluarga disinyalir, lanjut Ojat adalah modus yang digunakan, yakni dengan cara memindahkan data anak yang akan duduk di Kelas 9 atau kelas 3 SMP atau sederajat ke alamat yang terdekat dengan sekolah yang akan dijadikan tujuan untuk melanjutkan ke SMAN, yang tidak menggunakan uji kompetensinya, terkecuali SMKN yang masih menerapkan ui kompetensi.

“Dengan adanya dugaan praktek seperti ini, dapat dikatakan, jalur zonasi sudah tidak sesuai dengan tujuan awalnya, yakni mengakomodir warga sekitar sekolah agar dapat bersekolah di sekolah tersebut,” ujar Ojat Senin 10 Juli 2023.

Ketika ditanya, dari sisi mana proses zonasi ini dituding perbuatan melawan hukum, Ojat mengatakan, oknum-oknum yang memindahkan data anaknya ke kartu Keluarga orang lain.

Salah satu yang dapat menjerat oknum tersebut, adalah PP 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali,”terangnya.

Dijelaskan Ojat, dengan memindahkan data seorang anak ke kartu keluarga milik orang lain, terlepas ada atau tidaknya hubungan keluarga, maka yang menerima data anak tersebut untuk masuk ke data ke kartu keluarganya dapat dikatakan telah menjadi wali dari anak tersebut.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 PP 29 Tahun 2019 tersebut, yang dimaksud wali adalah, orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak,”paparnya.

Selanjutnya di Pasal 3 ayat 1 PP 29 Tahun 2019, kata Ojat, adalah syarat untuk menjadi wali itu ada 4 kategori, yang tentunya melalui penetapan Pengadilan Negeri.

“namun berdasarkan pengamatan kami, fakta yang terjadi, sang anak selama duduk di bangku kelas 9 ( Kelas 3) SMP atau sederajat tetap tinggal bersama orang tuanya,” katanya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Ojat dugaan perbuatan melawan hukum terhadap oknum orang tua yang memindahkan data anaknya ke kartu keluarga orang lain (kerabat)nya semakin kuat.

“Dalam waktu dekat ini, PMBI akan meminta informasi publik baik ke Disdukcapil maupun ke sekolah terkait dengan data kartu keluarga yang didaftarkan ke sekolah ketika PPDB. PMBI memahami aturan tentang apakah data kartu keluarga ini dapat diakses atau tidak PMBI. Selaku badan hukum, maka jawabannya adalah Permendagri Nomor 102 Tahun 2019,” kata Ojat.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *