PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan saat menerima sertifikat tanah eks HGU seluas 52 hektar dari BPN, Kamis (30/5) malam.(Poto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Pemkab Lebak menerima sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 52 hektar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kamis (30/5) malam.
Bertempat di Pendopo Bupati Lebak, penyerahan sertifikat yang diterima langsung PJ Bupati Iwan Kurniawan, akan dimanfaatkan Pemkab untuk pengembangan kawasan agrowisata di desa Lebak Parahiang, Leuwidamar.
Penyerahan sertifikat dihadiri Penjabat Bupati Lebak Iwan Kurniawan, Kepala BPN Lebak Aan Rosmana, Asisten daerah bidang ekonomi dan pembangunan Ajis Suhendi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, perwakilan manejemen dari Citra Maja Raya, kepala dan tokoh masyarakat Desa Lebak Parahiang Kec. Leuwidamar.
Selain penyerahan serifikat lahan, perwakilan Citra Maja Raya, Petrus menyerahkan dokumen DED (Detail Engineering Design) kawasan agrowisata Lebak Parahiang kepada pihak Pemkab yang diwakili Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Lebak, Imam Rismahayadin.
Bahkan, oihak Citra Maja Raya memberikan support kepada Pemkab Lebak dengan membiayai pembuatan DED.
PJ Bupati, Iwan Kurniawan dalam sambutannya mengatakan, upaya untuk mewujudkan agrowisata seluas 52 hektar dari lahan eks HGU tersebut, sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri agar kepala daerah melakukan inovasi untuk membangun wilayah tugasnya.
“Begitu mendapat tugas menjadi PJ Bupati di Lebak, saya langsung bergerak melaksanakan instruksi pak Mendagri, bahwa saya selaku PJ Bupati harus berinovasi membangun Lebak. Salah satu bentuk inovasi tersebut dengan mengembangkan agrowisata di lahan eks HGU,” Iwan.
Ditambahkannya, DED sudah rampung dibuat dengan disupport pendanaannya oleh pihak swasta Citra Maja Raya (CMR).
Lahan yang menjadi lokasi rencana pengembangan Agrowisata, merupakan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang semula merupakan lahan eks HGU PT The Bantam and Preanger, yang diberikan ke Pemkab melalui program LPRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat yang telah ditetapkan.
Pengembangan agrowisata yang direncanakan oleh Pemkab Lebak dilahan eks HGU seluas 52 hektar itu dilakukan, sebagai upaya meningkatkan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Lebak melalui kemajuan pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Iwan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung pengembangan kawasan agrowisata di Lebak.
Ditegaskannya, penandatangan berita acara dengan melibatkan beberapa OPD terkait itu sebagai komitmen keseriusan Pemkab agar agowisata segera terwujud dan masyarakat akan dilibatkan.
“Tahun ini sudah akan dimulai pembangunan rest area, mesjid dan lahan untuk kuliner. Kami tidak akan menyia nyiakan, setelah diserahkan BPN langsung akan dilaksanakan pembangunan agrobwisata,”katanya.
Pengembangan agrowisata ini sebagai upaya meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui kemajuan pariwisata.
“Begitu mendapat tugas menjadi PJ Bupati di Lebak, saya langsung bergerak melaksanakan instruksi pak Mendagri, bahwa saya selaku PJ Bupati harus berinovasi membangun Lebak. Salah satu bentuk inovasi tersebut dengan mengembangkan agrowisata di lahan eks HGU,” Iwan.
Ditambahkannya, DED sudah rampung dibuat dengan disupport pendanaannya oleh pihak swasta Citra Maja Raya (CMR).
Lahan yang menjadi lokasi rencana pengembangan Agrowisata, merupakan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA) yang semula merupakan lahan eks HGU PT The Bantam and Preanger, yang diberikan ke Pemkab melalui program LPRA sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan syarat yang telah ditetapkan.
Pengembangan agrowisata yang direncanakan oleh Pemkab Lebak dilahan eks HGU seluas 52 hektar itu dilakukan, sebagai upaya meningkatkan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat Lebak melalui kemajuan pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Iwan mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah mendukung pengembangan kawasan agrowisata di Lebak.
Ditegaskannya, penandatangan berita acara dengan melibatkan beberapa OPD terkait itu sebagai komitmen keseriusan Pemkab agar agowisata segera terwujud dan masyarakat akan dilibatkan.
“Tahun ini sudah akan dimulai pembangunan rest area, mesjid dan lahan untuk kuliner. Kami tidak akan menyia nyiakan, setelah diserahkan BPN langsung akan dilaksanakan pembangunan agrobwisata,”katanya.
Sementara itu, Kepala desa Lebak Parahiang, Iwan Sunarya, meminta agar ada kebijakan dari Pemkab untuk penggarap.
“Maksud saya, bukan ganti rugi, tapi kebijakan dari bapak Bupati untuk aset desa,” Kata Kades Iwan.(adv)
Komentar