Solihin, pihak yang akan melakukan gugatan ke PTUN Serang, terkait surat keberatannya yang diabaikan Ketua Komisi 1 DPRD Banten.(istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Akibat tidak ditanggapinya surat keberatan administratif yang dilayangkan oleh seorang warga bernama Solihin, selaku Pemohon Informasi Publik oleh Ketua KOMISI I DPRD Banten, maka dirinya (Solihin) akan mengadukan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten ke KOMNAS HAM, serta akan mengajukan gugatan ke PTUN Serang.
Menurut Solihin, surat keberatan administratif tersebut, telah dilayangkannya pada 20 Maret 2024 melalui PT Pos Indonesia dan berdasarkan tracking Pos, surat tersebut diterima pada tanggal 21 Maret 2024 dengan nomor 005/DPRD-PRI/III/2024 tanggal 19 Maret 2024, yang berisikan keberatan administrative atas tindakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten yang menunda – nunda penyelesaian pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan para calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027.
Baca Juga: Tanah di Sisi Jalan Kabupaten di Sukamekarsari, Lebak, Amblas, Sebuah Bangunan Semi Permanen Ambruk
“Saya sangat kecewa, karena surat keberatan saya tidak ditanggapi. Maka dari itu, secepatnya kami akan mengadukan Ketua Komisi 1 DPRD Banten ke KOMNAS HAM, serta akan melakukan gugatannya ke PTUN Serang,”ujar Solihin, Minggu (5/5).
Solihin mengklaim, jika dirinya adalah Pemohon informasi publik yang telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi ke Komisi Informasi Publik dari bulan November 2023 dan telah diregister dengan nomor 108/XI/KI Banten-PS/2023, tanggal 27 November 2023 dan juga mengajukan P
Penyelesian zengketa informasi publik tentang Pemilu pada bulan Maret 2024, yang sampai dengan saat ini belum ada kejelasan kapan akan disidangkan, karena belum ada kepastian kapan akan diselesaikannya hasil Uji kepatutan dan kelayakan para calon anggota atau komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 oleh Ketua Komisi I DPRD Banten.
“Yang menginginkan agar uji kelayakan dan kepatutan para calon anggota Komisi Informasi Banten,”kata Solihin.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, salah satu statement berbagai pihak termasuk dari kalangan anggota DPRD Provinsi Banten, permasalahan belum ada kepastian kapan akan diselesaikannya hasil uji kepatutan dan kelayakan para calon anggota atau komisioner Komisi Informasi Provinsi Banten periode 2023-2027 oleh Ketua Komisi I DPRD Banten, diduga ada di Ketua Komisi I DPRD Banten.
“Saya mengapresiasi desakan berbagai pihak dari mulai KETUA DPRD Banten, yang telah menegur Ketua Komisi I DPRD Banten juga Ketua Ombudsman Banten serta berbagai pihak termasuk para pemohon informasi selain saya, yang telah mendesak untuk segera diumumkannya hasil dari uji kepatutan dan kelayakan ini, akan tetapi sepertinya Ketua Komisi I DPRD Banten tetap tak bergeming (membandel),”ungkap Solihin.
Bila persoalan ini berlarut-larut, maka sepertinya harus dilakukan melalui langkah hukum, mengingat sudah 4 bulan lebih, Komisi Informasi Provinsi Banten kosong.
“mungkin Ketua Komisi I DPRD Banten lupa jika hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia adalah hak asasi manusia yang di Indonesia diatur pada Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu langkah melaporkan ke KOMNAS HAM dan gugatan ke PTUN adalah langkah yang menurut hukum dibenarkan,” papar Solihin.
Ditambahkannya, bila Ketua Komisi I DPRD Banten juga telah menyampaikan “
pembohongan publik, dimana di media online menyatakan akan mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut sebelum bulan ramadhan, yang ternyata tidak ditepatinya.(day)
Komentar