YO (22) pelaku curanmor di Malingping yang telah berhasil dibekuk Jatanras Polres Lebak.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Pelaku pencuri sepeda motor Honda Beat Nopol A 3686 OP milik Deni Kurnia yang sedang mencicipi jajanan bakso ikan di Kampung Kandang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping pada 14 Mei 2021 sekira pukul 10.30 Wib, terungkap.
Dia adalah seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan berinisial YO (22) warga Sigalimbang, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Lebak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor milik konsumen disebuah kios bakso ikan di Malingping tersebut sudah satu tahun.
Baca Juga :Kementerian ESDM Serahkan SK 164 ke Bupati Lebak
Namun, berkat kegigihan satuannya dalam hal ini Jatanras, maka dari hasil proses penyidikan yang lumayan panjang, pelakunya berhasil diungkap.
“Pelaku berhasil kami tangkap. Bahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berstatus nelayan ini, sebelumnya telah melakukan beberapa kali tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Lebak dan Polda Banten,” terang Iptu Andi, Jumat 16 Desember 2022.
Ditambahkanya, selain berhasil membekuk pelaku, pihaknyapun telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil curian dan kunci leyer T.
“Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUH-Pindana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Iptu Andi.(day)
Komentar