oleh

Pengamat Kritisi Soal Keberadaan KI Banten Yang Kini Mati Suri

Gedung Komisi Informasi Banten.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM– Belum diserahkannya hasil fit and proper tes calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten dari pimpinan DPRD kepada Penjabat Gubernur Banten, tidak terlepas dari ulah oknum Komisi I DPRD Banten yang mencoret unsur pemerintah.

Pencoretan terhadap nama Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah oleh Komisi I DPRD Banten ini dituding melampaui kewenangan anggota dewan.

Mengingat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh DPRD Banten hanya untuk memberikan rangking, bukan mencoret hasil seleksi yang sudah dilakukan oleh panita seleksi (Pansel) sebagaimana amanat Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016.

Pengamat kebijakan publik Banten yang sekaligus penggiat media sosial, Ucu Nur Arief Jauhar dalam akun fecebooknya mengkritik habis-habisan, akibat penentuan komisioner KI Banten terkatung-katung hanya karena adanya nama Moch Ojat Sudrajat menjadi wakil dari unsur pemerintah.

“Ratusan sengketa informasi publik tidak disidangkan karena KI Banten belum memiliki komisioner. Padahal, semua tahapan sudah dilalui. Tetapi kemudian macet di proses uji Kelayaan dan Kepatutan DPRD Banten,” tulis Ucu di akun fecebooknya Jumat (28/6)

Masih di akun facebooknya, Ucu mengungkapkan, alasan ditundanya penyerahan hasil fit and proper tes ini sangat tidak jelas.

“Yang bikin kesal, mencuat isu kemacetan karena munculnya nama Ojat Sudrajat sebagai salah satu calon anggota KI Banten. Apa masalahnya dengan Ojat Sudrajat, sehingga semua yang berkepentingan terhadap seleksi komisioner KI Banten lebih memilih macetnya pelayanan publik,” kata Ucu.

Baca Juga: Rp 450 Juta Untuk Program Bantuan Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan

Dirinya pun memaparkan di akun facebooknya, bahw Informasi Publik merupakan kebutuhan pokok setiap orang, dan Informasi Publik adalah Hak Azasi Manusia, serta informasi Publik merupakan sarana pengoptimalan pengawasan publik terhadap pemerintah.

“Anehnya, tetap saja mereka mempersoalkan Ojat Sudrajat. Ternyata, lebih penting Ojat ketimbang pelayanan Informasi Publik yang kalian bacotin itu,” ungkapnya seraya balik bertanya, apakah jika Ojat Sudrajat jadi komisioner KI Banten, kemudian KI Banten bubar atau menjadi lembaga transaksional, dan kenapa saat seleksi di Pansel tidak dlaporkan saat ada waktu tanggapan dari masyarakat.

“Sungguh picik perilaku untuk menjegal dengan segala cara agar Ojat tidak jadi komisioner KI Banten, hanya gegara daku pernah diperiksa Polda Banten akibat laporan dari Ojat,” tulis Ucu.

Ucu pun menyarankan pihak Komisi I DPRD Banten untuk membaca Pasal 20 Perki No 4 Tahun 2016. Apakah di pasal itu ada kewenangan DPRD untuk memilih anggota Komisioner KI.

”Tidak ada pasal dan tidak ada aturan yang memberikan kewenangan DPRD untuk memilih anggota komisioner KI. Kewenangan DPRD hanya melakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan dan bukan memilih. Hasil Uji Kepatutan dan Kelayakan 15 calon anggota KI Banten disusun berdasarkan peringkat (Pasal 20 ayat (5)). Hanya itu kewenangan DPRD,” jelasnya.

Ditegaskannya, tugas Komisi I DRD hanya merangking calon anggota KI berdasarkan Uji Kepatutan dan Kelayakan, lalu hasilnya diserahkan kepada Pj Gubernur untuk ditetapkan.

“Tidak ada juga batasan rangking itu cuma 10. Kalau yang masuk ke DPRD-nya itu 15 orang, ya ke 15 orangnya harus dirangking. Lalu berikan ke PJ Gubernur,” tegasnya.

Selain itu, Pj Gubernur Banten pun memiliki kewenangan menetapkan 5 anggota KI, dan kewenangan memilih ada di pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan.

“Ingat, tidak ada kewajiban PJ Gubernur untuk menetapkan lima peringkat teratas. Suka-sukanya Gubernur mau menetapkan yang mana. Mau menetapkan dari rangking 10-15 juga boleh. Enggak melanggar aturan. Kecuali hasil rangkingnya berupa kalimat, Paling Layak, Sangat Layak, Cukup Layak, Layak, Tidak Layak, Cukup Tidak Layak, Sangat Tidak Layak, Paling Tidak Layak dan Firaun,” paparnya.

Sebelumnya, akademsi dan ahli hukum dari Fakultas Hukum (FH) Univeristas Sultan Ageng Titayasa (Untirta) Banten Pipih Ludia Karsa SH,MH kepada wartawan mengatakan, tahapan seleksi yang dilalui oleh calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, merupakan bagian upaya pemerintah dalam rangka mendapatkan calon anggota KI yang memenuhi kualifikasi, sehingga pelayanan terhadap kebutuhan informasi publik dapat diterima secara optimal oleh masyarakat.

“Melalui seleksi secara selektif yang dilaksanakan oleh Tim seleksi,hingga tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proprer test) oleh Komisi I DPRD provinsi Banten merupakan bagian dari wewenang yang dimilikinya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (2) UU N0. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” terang Pipih.

Namun demikian, hasil uji kepatutan dan kelayakan perlu disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan. hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari konflik transaksional, kepentingan maupun potensi distorsi.

Hal ini kata Pipih, mengacu pada Pasal 20 ayat (2) PERKI 4/2016, bahwa DPRD harus segera melakukan uji kepatutan dan kelayakan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama-nama calon Anggota KI.

“Diawali dengan keterlambatan pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, ternyata berbanding sama dengan pengumuman hasil uji kepatutan dan kelayakan. Akibatnya, dari keterlambatan tersebut tentunya berdampak pada terbengkalainya pelayanan publik khususnya dibidang informasi yang seharusnya diawal tahun 2024 sudah dilantik komisioner KI definitif,” cetusnya.

Dirinya menyarankan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk menyikapi hasil uji kapatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I sebagai tes penutup bagi calon anggota KI yang dianggap berlarut-larut, maka perlu ada upaya secara kelembagaan untuk mengatasi persoalan tersebut.

“Dalam konsep otonomi daerah, bahwa UU NO.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, menghendaki hubungan kelembagaan antara Kepala Daerah dan DPRD sebagai mitra yang sejajar dan sejalan dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pelaksanaan otonomi daerah, karena masing-masing penyelenggara pemerintahan akan mempertanggungjawabkan kinerjanya pada masyarakat secara terbuka,” tandasnya.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *