Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat
Oleh : Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI)
Sebenarnya poin ini sudah pernah Kami sampaikan semenjak tahu 2018 – 2019, saat itu saat setelah dilakukan Program Pendidikan Gratis baru diluncurkan seiring lahirnya PERGUB Banten nomor 31 Tahun 2018.
Dalam berbagai kesempatan saya sering kali sampaikan jika “Pengelolaan Dana Pendidikan” di sekolah SWASTA dalam hal ini khususnya SMA dan SMK jauh lebih berpotensi menimbulkan “permasalahan” dibandingkan dengan “Pengelolaan Dana Pendidikan di Sekolah Negeri.
Hal ini bukan katanya akan tetapi Kami pernah mengadakan “penelitian” tersendiri terkait hal ini.
Untuk itu Kami kembali “menyampaikan” mengapa Kami berkesimpulan demikian, yang dapat diiraikan sbb :
Sumber Dana Pendidikan
Sekolah SWASTA Sekolah Negeri
BOS Nasional BOS Nasional
BOS Daeah (BOSDA) BOS Daerah (BOSDA)
SPP (iuran bulanan) —-
DSP (uang gedung atau sebutan lain)/ dipungut saat pertama kali masuk sebagai siswa baru.
Dana lainnya yang sah secara aturan perundang-undangan (DAK dll dari Kementerian atu Hibah dari pihak lainnya)
Dengan demikian Sekolah Swasta mengelola DANA PENDIDIKAN dari PEMERINTAH (BOS NASIONAL dan BOS SDAERAH) DAN MASYARAKAT (SPP& DSP) sedangkan sekolah Negeri hanya mengelola dana pendidikan dari PEMERINTAH saja.
Dari komponennya saja jelas terlihat berbeda Sekolah SWASTA mempunyai Komponen sumber Pendanaan Pendidikan “JAUH LEBIH BESAR” dari berbagai sumber.
Baca Juga: Setelah Berproses di 3 Partai, Bacabup 2024, Akhmad Jajuli Akan Mendaftar ke 5 Partai Lain
Jangan kita bandingkan seklah Swasta yang mempunyai murid kurang dari 100 siswa dengan sekolah negeri yang besar. Mari kita bandingkan secara “Proposonal”.
Tidak sedikit sekolah swasta yang juga jumlah siswanya lebih dari 1.000 (seribu) orang, maka bisa didapatkan perhitungan sbb :
Sekolah SWASTA Sekolah Negeri
1.000 siswa x besaran BOS Nasional 1.000 siswa x Besaran BOS Nasional
1.000 siswa x besaran BOS Daerah tergantung jumah Guru dan TU Non PNS
1.000 siswa x besaran SPP x min 50% Jml Siswa 300 siswa x besaran DSP x min 50% Jumlah siswa.
Note : BOS Nasional Reguler saat ini adalah Rp 1,6Jt/siswa untuk SMK dan Rp 1,4jt/siswa untuk SMA, diluar BOS Kinerja sedangkan untuk BOS Daerah untuk sekolah Swasta (SMA/SMK sebesar Rp 500rb/siswa (Koreksi jika salah) sedangkan dana SPP masing-masing sekolah swasta berbeda-beda akan tetapi biasanya nilainya juga relative dikisaran 200 ribu ke atas khususnya di sekolah sekolah swasta yang besar. Begitu juga untuk dana DSP (Uang gedung) yang biasanya diutuskan melalui rapat komite sekolah.
Pos-Pos Belanja
Pos-Pos Belanja untuk dana Pendidikan yang bersumber dari BOS Nasional dan BOS Daerah jelas diatur berdasarkan aturan perundang-undang yang bersifat mengikat sedangkan untuk Dana yang bersumber dari masyarakat (SPP dan DSP) juga seharusnya mengacu kepada Pos-pos yang berhubungan dengan bidang Pendidikan.
Selain itu Kami juga seringkali menerima telephone atau WA dari sekolah-sekolah khususnya sekolah negeri yang terkadang bingung dan resah karena biasanya begitu laporan pertanggungjawaban keuagan dana BOS Nasional mereka upload kemudian mereka banyak menerima surat dari berbagai oknum yang isinya “mengancam” akan mengadukan ke APH.
Apalagi sekolah negeri juga harus “melakukan Bina Lingkungan” yang harus menjaga hubungan dengan berbagai pihak dari unsur Ormas, LSM, para Tokoh masyarakat, dll sementara mereka tanpa memiliki BOP yang sah, yang jelas diatur dan diperbolehkan. Jika dari TUKIN tentunya akan berat buat mereka karena mereka ju.ga memiliki keluarga
Dengan “BEBAN” yang relative sama antara Sekolah Swasta dan Sekolah Negeri sementara sumber pengelolaan Dananya tidak sama betapa bisa dibanyangkan bagaimana para sekolah negeri itu harus sepntar mungkin untuk mengelola Dana Pendidikn yang ada.
Pertanggungjawaban Keuangan
Pertanggungjawaban Keuangan untuk dana BOS dan BOSDA jelas telah diatur dalam aturan perundang-undangan yang mengatur tentang pertanggungjawaban keuangan akan tetapi terkait pertanggungjawaban SPP dan DSP seringkali tidak transparan.
Padahal jika mengacu kepada Undang-Undang YAYASAN dimana biasanya sekolah-sekolah swasta yang berjalan saat ini menggunakan Yayasan sebagai Badan Hukum dalam menjalankan aktivitasnya, jelas seharusnya lebih ketat akan tetapi walaupun adanya dugaan “PELANGGARAN YANG NYATA” akan tetapi para pihak terkait sekan TUTUP MATA, tetapi akan sebaliknya mereka akan terlihat menjadi lebih galak jika yang melakukan dugaan pelanggaran adalah sekolah negeri.
Aturan Perundang-undangan Tentang Pengelolaan Keuangan
Aturan perundang-undangan tentang Pengelolaan Dana Pendidikan untuk penggunaan dana BOS Nasional dan BOS Daerah biasanya berupa PERMEN dan PERGUB.
Lalu bagaimana dengan Sekolah Swasta yang berbadan hukum YAYASAN, selain PERMEN dan PERGUB untuk pengelolaan dana Keuangan yang berasal dari BOS Nasional dan Bos Daerah, sekolah swasta juga harus berpedoman pada UU YAYASAN.
Kami seringkali minta kepada sekolah-sekolah swasta terkait ketentuan Pasal 52 UU 28 Tahun 2004, akan tetapi dapat diduga hampir secara keseluruhan ketentuan ini tidak dapat dipenuhi oleh Sekolah Swasta SMK dan SMA di Banten.
“Pasal 52 (1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. (2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau
mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih. (3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik. (4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
Kami yakin tidak sedikit SEKOLAH SEKOLAH SWASTA yang mendapatkan dana bantuan lebih dari Rp 500jt dalam setahun, sebagai contoh sekolah swasta yang jumlah siswanya 1.000 siswa saja jika dikalikan dana BOS Nasional baik SMK maupun SMA nilainya sudah lebih dari Rp 500 juta.
Lalu di KORAN apa atau MEDIA ONLINE mana serta Kantor Akuntan Publik yang mana yang mengumumkn dan mengaudit LAPORAN KEUANGAN mereka????? Akan pihak-pihak BPK Banten, BPKP Banten pernah melakukan AUDIT KHUSUS terhadap mereka, kami tidak menemukan dalam artikel berita terkait hal ini yang khususnya dimuat oleh BPK Banten.
Benar Kami juga pernah ‘KECEWA” denganBPK Banten ketika diduga menunda – nunda perhitungan kerugian Negara ydalam kasus FS sekolah-sekolah yang saat itu melibatkan PNS BPKP, sampai pihak KAJATI Banten akhirnya menggunakan auditor lain.(***)
Komentar