oleh

Perda Nomor 8 Tahun 2023 Akan Diberlakukan Mulai Januari 2024, Para Wajib Pajak di Lebak Harus Tahu!!!

Kepala BAPENDA Lebak, Dodi Irawan foto bersama para stafnya.(Foto Uday)

BERITA6BANTEN.COM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lebak, akan berlakukan mulai 1 Januari 2024.

Namun, sebelum diberlakukan, pihak Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Lebak, kini gencar mensosialosikanya ke pada masyarakat.

Kepala BAPENDA Lebak, Dodi Irawan mengatakan, bila Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini sudah di sahkan dan telah diundangkan, sehingga saat ini pihaknya harus mensosialisasikan agar perda tersebut segera diketahui masyarakat, khususnya mereka para wajib.

“Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini, diberlakukan mulai 1 Januari 2024, sehingga pada akhir tahun ini, seluruh masyarakat harus sudah mengetahuinya,” ujar Dodi, Senin 4 Desember 2023.

Berikut resume Perda Nomor 8 Tahun 2023:

GAMBARAN UMUM
Pajak Daerah
Jenis Pajak yang dipungut oleh Daerah:
PBB-P2;
BPHTB;
PBJT atas:
Makanan dan/atau Minuman;
Tenaga Listrik;
Jasa Perhotelan;
Jasa Parkir; dan
Jasa Kesenian dan Hiburan;
Pajak Reklame;
PAT;
Pajak MBLB;
Pajak Sarang Burung Walet;
Opsen PKB; dan
Opsen BBNKB.
Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati:
PBB-P2;
Pajak Reklame;
PAT;
Opsen PKB; dan
Opsen BBNKB.
Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak:
BPHTB;
PBJT atas:
Makanan dan/atau Minuman;
Tenaga Listrik;
Jasa Perhotelan;
Jasa Parkir; dan
Jasa Kesenian dan Hiburan;
Pajak MBLB; dan
Pajak Sarang Burung Walet.

TARIF PAJAK
PBB-P2
Dasar pengenaan PBB-P2 merupakan NJOP.
NJOP tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
Dasar pengenaan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.
Tarif PBB-P2 ditetapkan:
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) per tahun; dan
sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) per tahun.
Tarif PBB-P2 atas objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen) per tahun.

BPHTB
Objek BPHTB merupakan Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, meliputi:
pemindahan hak karena:
jual beli;
tukar-menukar;
hibah;
hibah wasiat;
waris;
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
penunjukan pembeli dalam lelang;
pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
penggabungan usaha;
peleburan usaha;
pemekaran usaha; atau
hadiah; dan
pemberian hak baru karena:
kelanjutan pelepasan hak; atau
di luar pelepasan hak.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, meliputi:
hak milik;
hak guna usaha;
hak guna bangunan;
hak pakai;
hak milik atas satuan rumah susun; dan
hak pengelolaan.
Dasar pengenaan BPHTB merupakan nilai perolehan objek Pajak.
Besarnya nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk perolehan hak pertama Wajib Pajak di wilayah Daerah tempat terutangnya BPHTB.
Dalam hal perolehan hak karena hibah wasiat atau waris yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat atau waris, termasuk suami atau istri, nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).

PBJT (Pajak atas Barang Jasa Tertentu)
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi:
Makanan dan/atau Minuman;
Tenaga Listrik;
Jasa Perhotelan;
Jasa Parkir; dan
Jasa Kesenian dan Hiburan.
Yang dikecualikan dari objek PBJT yaitu penyerahan Makanan dan/atau Minuman:
dengan peredaran usaha tidak melebihi omzet Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)/ per bulan;
dilakukan oleh toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual Makanan dan/atau Minuman;
dilakukan oleh pabrik Makanan dan/atau Minuman; atau
disediakan oleh penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.
Konsumsi Tenaga Listrik merupakan penggunaan Tenaga Listrik oleh pengguna akhir.
Jasa Perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
hotel;
hostel;
vila;
pondok wisata;
motel;
losmen;
wisma pariwisata;
pesanggrahan;
rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage;
tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau homestay; dan
glamping.
Jasa Parkir meliputi:
penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet).
Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:
tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
kontes kecantikan;
kontes binaraga;
pameran;
pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
permainan ketangkasan;
olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
panti pijat dan pijat refleksi; dan
diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, meliputi:
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman;
nilai jual Tenaga Listrik untuk PBJT atas Tenaga Listrik;
jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan;
jumlah pembayaran kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia layanan memarkirkan kendaraan untuk PBJT atas Jasa Parkir; dan
jumlah pembayaran yang diterima oleh penyelenggara Jasa Kesenian dan Hiburan untuk PBJT atas kesenian dan hiburan.
Dalam hal pembayaran menggunakan voucer atau bentuk lain yang sejenis yang memuat nilai rupiah atau mata uang lain, dasar pengenaan PBJT ditetapkan sebesar nilai rupiah atau mata uang lainnya tersebut.
Dalam hal Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan tingkat kemacetan, khusus untuk PBJT atas Jasa Parkir, Pemerintah Daerah dapat menetapkan dasar pengenaan sebesar tarif parkir sebelum dikenakan potongan.
Tarif PBJT ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 75%.
Khusus tarif PBJT atas Tenaga Listrik untuk:
konsumsi Tenaga Listrik dari sumber lain oleh:
industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3% (tiga persen);
Rumah tangga ditetapkan sebesar 5% (lima persen); dan
Bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),
konsumsi Tenaga Listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).

Pajak Reklame
Objek Pajak Reklame yaitu semua penyelenggaraan Reklame.
Objek Pajak Reklame meliputi:
Reklame papan, billboard, neon box, videotron atau megatron;
Reklame kain;
Reklame melekat atau stiker;
Reklame selebaran;
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
Reklame udara;
Reklame apung;
Reklame film atau slide; dan,
Reklame peragaan.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame merupakan nilai sewa Reklame.
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
Dalam hal nilai sewa Reklame tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada angka 5).
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Khusus untuk Reklame berjalan, wilayah pemungutan Pajak Reklame yang terutang adalah wilayah Daerah tempat usaha penyelenggara Reklame terdaftar.

Pajak Air Tanah
Objek Pajak Air Tanah yaitu pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah merupakan nilai perolehan Air Tanah.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Pajak MBLB (Mineral Bukan Logan dan Batuan)
Objek Pajak MBLB yaitu kegiatan pengambilan MBLB yang meliputi:
asbes;
batu tulis;
batu setengah permata;
batu kapur;
batu apung;
batu permata;
bentonit;
dolomit;
feldspar;
garam batu (halite);
grafit;
granit atau andesit;
gips;
kalsit;
kaolin;
leusit;
magnesit;
mika;
marmer;
nitrat;
obsidian;
oker;
pasir dan kerikil;
pasir kuarsa;
perlit;
fosfat;
talk;
tanah serap (fullers earth);
tanah diatom;
tanah liat;
tawas (alum);
tras;
yarosit;
zeolit;
basal;
trakhit;
belerang;
MBLB ikutan dalam suatu pertambangan mineral; dan
MBLB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar pengenaan Pajak MBLB merupakan nilai jual hasil pengambilan MBLB.
Tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).

Pajak Sarang Burung Walet
Objek Pajak Sarang Burung Walet yaitu pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.
Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet merupakan nilai jual Sarang Burung Walet.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Opsen PKB
Opsen PKB dikenakan atas Pajak terutang dari PKB.
Dasar pengenaan untuk Opsen PKB merupakan PKB terutang.
Tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).
Contoh Perhitungan:

Opsen BBNKB
Opsen BBNKB dikenakan atas Pajak terutang dari BBNKB.
Dasar pengenaan Opsen BBNKB merupakan BBNKB terutang.
Tarif Opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66% (enam puluh enam persen).
Contoh Perhitungan:

PENGGUNAAN HASIL PENERIMAAN PAJAK UNTUK KEGIATAN YANG TELAH DITENTUKAN
Hasil penerimaan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum.
Hasil penerimaan PAT sebagaimana, dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi:
penanaman pohon;
pembuatan lubang atau sumur resapan;
pelestarian hutan atau pepohonan; dan
pengelolaan limbah.

PEMUNGUTAN PAJAK
Pembayaran atau penyetoran Pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak atau Retribusi dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.

SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal Wajib Pajak atau Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, dikenakan sanksi administratif berupa:
bunga;
denda; dan/atau
kenaikan Pajak atau Retribusi.
Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap SPTPD.(adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *