oleh

Perkosa Gadis Dibawah Umur, 3 Pria Asal Pasir Tanjung, Rangkasbitung, Berurusan Dengan Polisi

Dua dari tiga tersangka pemerkosa gadis dibawah umur di Rangkasbitung yang telah dibekuk pihak Polres Lebak.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – 3 pria asal Kampung Sawit, Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten, berurusan dengan pihak Polres Lebak, lantaran memperkosa gadis dibawah umur disebuah gubuk ditengah perkebunan sawit di Kampung Sabagi pada 17 Mei 2023.

Ketiga pelaku yaitu, RN (32), SH (31) telah berhasil ditangkap, serta RN yang berusia 26 tahun, hingga kini masih buron.

Sedangkan korban, sebut saja Bunga warga Rangkasbitung, sebelum diperkosa sedang bermain disekitar Museum Multatuli Rangkasbitung bersama teman-temannya.

Tidak lama kemudian, salah satu pelaku datang menemui Bunga untuk mengajak bermain menggunakan sepeda motornya sekitar pukul 20.00 Wib.

Baca Juga:PMBI Resmi Bersengketa Informasi Dengan Ombudsman Banten

Setelah sempat berhenti dibeberapa lokasi di Rangkasbitung, korban dibawa ke sebuah gubuk di ditengah perkebunan kelapa sawit di Kampung Sabagi.

Setelah berada di gubuk, korban diperkosa oleh salah satu tersangka, mengingat korban menginap di gubuk tersebut, maka pagi harinya giliran 2 tersangka lain yang memperkosa korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady membenarkan terjadinya kasus pemerkosaan yang dilakukan 3 pria terhadap seorang gadis dibawah umur disebuah gubuk di perkebunan kelapa sawit di Kampung Sabagi.

“Dari tiga pelaku, baru dua diantaranya yang berhasil kami tangkap. Sedangkan satu tersangka lagi masih kami kejar ketempat persembunyiannya,” ujar Iptu Andi, Rabu 5 Juli 2023.

Ditambahkannya, selain menangkap 2 dari 3 pelaku, pihaknyapun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

“Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu kaos lengan panjang warna hitam, serta 1 celana panjang warna hitam. Sedangkan pelaku kami jerat Pasal 76D Jo 82 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, serta denda Rp 15.000.000.000,” ujar Iptu Andi.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *