oleh

Permintaan Informasi Publik Tidak Ditanggapi ORI, Moch Ojat Sudrajat Layangkan Surat Keberatan

Moch Ojat Sudrajat warga Banten.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Moch Ojat Sudrajat yang sekaligus ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), akhirnya melayangkan surat keberatan, lantaran permintaan informasi publik yang dilakukan pihaknya terhadap Ombudsman Republik Indonesia (ORI), tidak dijawab alias tidak ditanggapi.

Saat ditemui dikediamannya di Kabupaten Lebak, pria yang akrab disapa Ojat ini, membenarkan bila dirinya telah mengirimkan surat permohonan permintaan informasi publik ke pihak ORI, terkait dengan terbitnya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT yang diumumkan ke publik pada tanggal 19 Juli 2022.

Ojat pun menjelaskan, sebagaimana diketahui warga negara, berdasarkan PASAL 1 angka 12 UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan INFORMASI Terbuka, mempunyai legal standing sebagai Pemohon Informasi Publik.

Baca juga:DBD di Lebak Telan Korban Jiwa

“Dengan tidak dijawabnya surat permohonan informasi publik oleh ORI, tentunya saya sebagai masyarakat dan warga Negera Indonesia sangat kecewa. bukankah menjawab permohonan informasi publik adalah bagian dari informasi publik dan Bukankah selama ini Ombudsman RI selalu “meniup pluit” bagi penyelenggara negara yang tidak memberikan layanan publik termasuk tidak menjawab permintaan informasi publik sebagaimana yang dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang tidak dijawab Permohonan informasi publik nya oleh Kemendagri,” ujar Ojat, Rabu 7 Juni 2023.

Ditambahkan Ojat, berdasarkan pengalaman bersidang dengan Ombudsman, baik Ombudsman RI maupun Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, tentu tidak aneh jika ORI bersikap demikian, karena ketika persidangan terjadi, biasanya Ombudsman tidak akan hadir dengan berlindung pada hak IMUNITAS yakni Pasal 10 UU 37 Tahun 2008.

Bahkan ORI pun ketika dipanggil sidang di Komisi Informasi Pusat pada tahun 2018 tidak pernah hadir dan hanya mengirimkan surat saja.

Lebih lanjut Ojat memaparkan, bila dirinya benar, meminta dokumen informasi publik berupa hasil penyelidikan yang dilakukan ORI terkait dengan terbitnya LAHP nomor register 0583/LM/VI/2022/JKT, dan Komisi Informasi Pusat telah memutuskan jika dokumen hasil penyelidikan ORI dinyatakan sebagai informasi terbuka, sebagaimana putusan KI Pusat nomor 005/III/KIP-PS-A/2018.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *