Aceng Hakiki
BERITA6BANTEN.COM – SERANG, Aktivis mahasiswa asal Lebak yang juga Ketua HMI MPO BADKO Jawa bagian Barat dan Banten, priode 2021-2023, Aceng Hakiki, menuding bahwa pernyataan Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, disekitar awal Februari 2025, diberbagai media tentang dirinya tidak terlibat dalam usulan ahli fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Tangerang, dengan nomor surat B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, merupakan pernyataan hoax.
Akibat dari Pernyataan Kadis LHK Provinsi Banten tersebut, kata Aceng Hakiki menimbulkan kegaduhan, baik ditingkat Provinsi Banten, bahkan hingga ke tingkat nasional.
Bahkan Kadis LHK Provinsi Banten juga “menantang” untuk membuktikan jika DLHK Provinsi Banten dilibatkan dalam proses tersebut.
Dipaparkan Aceng, berdasarkan analisa yang dilakukan terhadap surat dengan nomor B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dapat diuraikan bahwa surat tersebut merupakan satu kesatuan dengan surat sebelumnya yakni surat dengan nomor 188.34/2320-PUPR/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang penyelarasan PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.
Baca juga: Berbagai Kegiatan Menjelang Puasa Ramadhan Mulai Dipersiapkan Pemkab Lebak
Dengan demikian lanjut Aceng surat tersebut pun mengacu pada data-data yang terdapat pada PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.
Selanjutnya, surat tersebut juga mengacu pada adanya Surat Bupati Tangerang dengan Nomor 650/2243-DTRB tanggal 03 Juli 2023 perihal Penatagunaan Kawasan Hutan di Kabupaten Tangerang.
Lalu aurat itupun kata Aceng, juga mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang, Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, sebagaimana dimaksud pada huruf “M. Sektor Pariwisata” angka 217 “Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland” lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Jika dalami data-data pada PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043, terdapat norma yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya diketahui adanya “usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi” sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) PERDA Provinsi Banten 1 Tahun 2023 yang berbunyi, kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan lindung, namun terdapat usulan pelepasan kawasan hutan selanjutnya disebut kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (PTB)/kawasan hutan produksi (KHP) yang dapat dikonversi seluas kurang lebih 1.313 ha (seribu tiga ratus tiga belas hektar) di Kabupaten Tangerang”
Bahwa PERDA PROVINSI BANTEN, dipastikan adalah Produk Hukum di Provinsi Banten yang dilakukan bersama-sama antara Eksekutif (Pemprov Banten) dan Legislatif (DPRD Provinsi Banten).
Berdasarkan data-data berupa dokumen pembentukan PERDA Banten Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, yang kami dapatkan secara resmi, didapatkan fakta jika DPRD Provinsi Banten telah membentuk Pansua dengan susunan, yautu Ketua pansus dari Golkar, wakil ketuanya dari Fraksi PKS dan aekretaris pansus dari Demokrat,” ungkap Aceng.
Ketika dalam tahapan Pembahasan PERDA tersebut, lanjut Aceng, pihak pansus mengundang seluruh OPD terkait, dlingkungan Provinsi Banten, termasuk OPD yang berada di Kabupaten/Kota.
Berdasarkan dokumen berupa daftar hadir kerja pansus PANSUS dan rapat dengar pendapat lengkap dengan fhotonya, maka dapat dipastikan jika DLHK Banten ikut serta dalam pembahasan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043, yang tentunya membahas tentang Norma Pasal 32 ayat (2) tentang ahli fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi.
“Bahkan kadis LHK Provinsi Banten hadir langsung dalam rapat kerja pansus pada tanggal 5 April 2022 maupun pada rapat dengar pendapat pada tanggal 22 Maret 2022,” ujar Aceng.
Selain itu, bila Kadis LHK Provinsi Banten tidak hadir, dalam pembahasan perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW tersebut, DLHK Provinsi Banten tetap Hadir yang diantaranya diwakili Pejabat Eselon III-nya yakni KABID PPK, serta Kabid lainnya.
“Dengan demikian, pernyatan dari KADIS LHK Provinsi Banten yang merasa tidak dilibatkannya DLHK Provinsi Banten dapat dikatakan menyesatkan dan HOAX yang menimbulkan kegaduhan,” kata Aceng seraya menambahkan, bila dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadukan Kadia LHK Provinsi Banten ke BKD Provinsi Banten terkait disiplin PNS dan atau ke pihak APH karena dugaan pembuatan dan penyebaran berita Hoax.(day)
Komentar