Ruangan peraidangan di PTUN Serang yang dijaeikan tempat sidang PMBI Vs ORI Banten.(Foto Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Persidangan Perkumpulan Maha Bidim Indonesia (PMBI) versus Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten, di PTUN Serang berlangsung panas, Kamis (7/3).
Dalam persidangan tersebut, diwarnai dengan perdebatan yang berlangsung hampir sepanjang persidangan yang berjalan selama hampir 40 menit tersebut.
Perilah yang diperdebatan, antara lain terjadi, saat kuasa hukum pihak ORI Banten ditanyakan oleh Majelis Hakim tentang apakah pihak ORI dapat memberikan informasi publik yang sebelumnya dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Saat itu pihak kuasa hukum ORI Banten menyatakan sebenarnya mereka siap saja memberikan dokumen tersebut, akan tetapi mereka tidak yakin Pihak PMBI hanya meminta dokumen tersebut.
Baca juga:Pemkab Lebak Alokasikan 3 Miliar Rupiah Untuk Program BSRS
Hal ini tentunya ditanggapi oleh PMBI dengan menyatakan bahwa ternyata pihak ORI berprasangka buruk kepada PMBI, sehingga PMBI meminta kepada pihak ORI Banten agar tidak berprasangka buruk , karena PMBI hanya meminta dokumen sebagaimana yang tertera di surat permohonan yang diajukan PMBI ke ORI Banten.
Tidak hanya itu saja, perdebatan kembali terjadi yang berkaitan dengan unsur kepentingan yang dipertanyakan oleh pihak ORI Banten.
“Didalam perdebatan ini, saya tegaskan, bila PMBI memiliki legal standing dan mempunyai kepentingan dengan dokumen a quo karena ORI Banten ketika melakukan pers rilis terkait “Kisruh PPDB Banten Tahun 2022” yang menyatakan pihak LSM sebagai salah satu yang memiliki peran kisruhnya nya PPDB Banten Tahun 2022,
“Pada saat itu pihak ORI Banten tanpa menggunakan kata oknum dan tanpa menyebutkan LSM mana yang dimaksud dengan inisial. Hal ini, tentunya seperti mengeneralisir bila seluruh LSM di Provinsi Banten adalah sebagai pihak yang berperan membuat kisruhnya PPDB di Provinsi Banten pada Tahun 2022,” kata Ojat.
Persidangan di PTUN Serang merupakan persidangan banding (Keberatan) yang diajukan oleh PMBI atas Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 069/VII/KI Banten– PS/2023, tanggal 19 Desember 2023, yang memutuskan bahwa copy dokumen seluruh hasil investigasi yang dilakukan oleh ORI Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten Tahun 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan dan copy dokumen berupa tindakan korektif atas hasil investigasi yang dilakukan oleh ORI Banten untuk melakukan investigasi kegiatan PPDB di Provinsi Banten pada 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan,
adalah informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan Ketua ORI Nomor 286 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan di Lingkungan ORI.
Akan tetapi, pemohon menyatakan keberatan atas putusan tersebut, adapun dasar keberatan Pemohon adalah adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh ORI sebagai informasi yang bersifat terbuka, karena dokumen tersebut merupakan dokumen informasi publik secara berkala, karena merupakan informasi mengenai hasil dari kegiatan dan kinerja badan publik tersebut dalam hal ini ORI Banten sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU 14 Tahun 2008.
Dengan adanya putusan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor : 005/III/KIP-PS-A/2018 tanggal 11 Oktober 2019 (Vide Bukti P-11) yang menyatakan hasil investigasi atau penyelidikan yang dilakukan oleh ORI sebagai informasi yang bersifat terbuka maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 UU KIP menyatakan Informasi Publik yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, pasal 49 dan pasal 50 dinyatakan sebagai informasi public yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik.
Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2024 dengan agenda tanggapan dari Termohon dan tambahan bukti surat, dan Persidangan tersebut adalah Persidangan terakhir sebelum putusan.(day)
Komentar