Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat menghadiri sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Banten.(Foto Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM -Sebagaimana diketahui sebelumnya, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dengan dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Banten Banten ke Komisi Informask Provinsi Banten pada Juli 2023, dengan nomor registrasi 069/VII/KI Banten-PS/2023.
Dari permohonan sengketa informasi publik tersebut, maka pada Jum’at 10 November 2023 (hari ini), persidangan pertamanyapun digelar dengan agenda persidangan pemeriksaan Awal.
Sidang yg diketuai oleh Heri Wahidin, serta didampingi oleh Nana Subana, berlangsung sekitar 20 menit, tanpa dihadiri oleh pihak termohon yakni ORI Perwakilan Banten.
“Persidangan tetap dilanjutkan dengan hasil persidangan dalam pemeriksaan awal tersebut adalah, Komisi Informasi Banten memiliki kewenangan mengadili perkara a quo,” ujar Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat.
Baca juga: Ratusan Ayam Ternak Bantuan Program Ketapang Milik Kelompok 1 di Desa Sukamekarsari, Lebak, Mati
Dijelaskan Ojat, bila pemohon memiliki legal standing sebagai Pemohon, serta ORI Perwakilan Banten juga memiliki legal standing sebagai termohon.
“Jangka waktu proses permintaan informasi publik tidak melebihi ketentuan. Bahwa persidangan dilanjutkan dengan agenda Mediasi, yang kembali tanpa kehadiran termohon dan acara mediasi diundur sampai tgl 17 November 2023,” ujar Ojat
Ditegaskan Ojat, bila pihaknya (PMBI) sangat menyayangkan ketidak hadiran (absen) nya pihak ORI Perwakilan Banten dalam persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten, tanpa alasan yang jelas.
“PMBI berharap ORI Perwakilan Banten jangan berlindung terus pada Pasal 10 UU ORI, karena persidangan di Komisi Informasi hanya terkait masalah permintaan informasi publik saja. Kamipun berharap, agar ORI Perwakilan Banten bisa hadir pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 17 November 2023 nanti,” harap Ojat.
Sementara, Kepala ORI Perwakilan Banten Fadli Apriadi yang dikonfirmasi terkait ketidak hadiran lembaga yang dipimpinnya ke persidangan di Komisi Informasi Banten melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban.(day)
Komentar