Perwakilan Buruh di Lebak (Kanan) saat menyampaikan tuntutannya terkait kenaikan UMK 2023.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Pulahan perwakilan tenaga buruh dari belasan perusahaan industri di Lebak, Banten, Selasa 27 September 2022 pagi datangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lebak.
Kedatangan mereka yang ditemui Plt Kepala Disnaker Lebak, Maman SP, serta Ketua Aspindo Lebak Pepep Faisaludin dan Ketua KSPI Lebak, HM Yogi Rochmat tersebut, untuk mengaspirasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar 13 persen atau sekitar Rp 400 ribu.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Lebak, Sidik Uen yang ditemui usai mendatangi Disnaker Lebak menegaskan, bila aspirasi dan tuntutan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen merupakan tuntutan yang masuk akal dan sangat mendasar.
Apalagi setelah pemerintah pusat menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan semua harga kebutuhan mengalami kenaikan, maka sangat wajar bila pihaknya mendesak pemerintah turut menaikan UMK.
“Barusan sudah saya sampaikan ke pemerintah daerah melalui kepala Disnaker, serta kepada pihak Aspindo dan KSPSI juga, bahwasanya, desakan agar UMK 2023 dinaikan 13 persen tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Sidik.
Baca Juga :Ratusan Buruh di Lebak Lakukan Aksi Demo, Desak Jokowi Turunkan Harga BBM
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disnaker Lebak, Maman SP mengatakan, sesuai hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi Banten beberapa waktu lalu, bahwa aspirasi kenaikan UMK yang disampaikan buruh Lebak akan diinveterasisir, serta akan disampaikannya ke Dinasnaker Banten.
“Kita tahu di Lebak saat ini, sedang memprogramkan tata ruang bagi kawasan industri terpadu. Oleh karena itu aspirasi kenaikan UMK ini, jangan sampai menganggu terhadap program kawasan industri tersebut. Makanya terkait aspirasi kenaikan UMK ini harus dilihat manfaat dan mudoratnya,” kata Maman.(day)
Komentar