oleh

Perwakilan Kasepuhan Cisitu Temui Asda 1 Pemkab Lebak, Memohon Agar Lampiran Perda 8 Tahun 2015 Direvisi

Tiga perwakilan Kasepuhan Cisitu saat diterima Asda 1 Pemkab Lebak, Alkadri.(foto uday)

BERITA6BANTEN.COM – Perwakilan dari Kasepuhan Cisitu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, temui Asda I Pemkab Lebak, Alkadri, Rabu (14/5).

Bertempat diruang kerja Alkadri di lantai dua Setda Lebak selama kurang lebih 50 menit tersebut, pihak perwakilan Kasepuhan Cisitu yang dipimpin Abah Yoyo Suhenda atau yang akrab disapa Abah Uta tersebut menyampaikan beberapa poin aspirasi.

Pertama yang disampaikan terkait lampiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan, dimana dalam lampiran perda tersebut para kespuhan yang awalnya disebutkan nama personal harus direvisi dengan menyebut nama komunitasnya saja.

Baca juga: Cegah Angkum Langgar Jalur, Sejumlah Anggota Dishub Lebak Lakukan Penertiban di Terminal Aweh

Masih dalam lampiran perda tersebut, Abah Yoyo pun memohon agar jumlah kasepuhan yang saat ini tertulis hingga 522, dimohon agar turut direvisi, mengingat jumlah kasepuhan di Lebak idealnya 50 kasepuhan.

Lalu terkait aspirasi berikutnya, Abah Yoyo memohon agar dua saluran irigasi sebagai penunjang pengairan pertanian masyarakat, yaitu irigasi Pasir Katimus dan Irigasi Lebakrandu segera ditangani dan dinormalisasi.

“Selain dua aspirasi tadi, kamipun memohon agar bantuan dana untung kepentingan kegiatan Seren Taun dari Pemkab melalui Disbudpar Lebak sebesar sepuluh juta, kami harapkan ditambah, karena kegiatan Seren Taun yang diselenggaralan satu minggu penuh, selalu menelan biaya kurang lebih dua miliar rupiah,” ujar Abah Yoyo, yang ditemui usai meninggalkan ruang Asda 1.

Menanggapi hal tersebut, Alkadri yang didampingi Kepala Badan Kesbangpol Lebak, H.Sukanta mengatakan bila beberapa poin terkait yang tercatat dalam lampiran Perda Nomor 8 Tahun 2015, harus direvisi, seperti halnya nama kasepuhan yang saat ini tercatat nama personalnya, harus diganti dengan nama komunitasnya saja.

Namun demikian, agar penyampaian permohonan aspirasi ini segera diketahui Bupati Lebak, M. Hasbi Asyidiki Jayabaya, Alkafri mengaku sudah menyarankan ke pihak perwakilan Kasepuhan Cisitu agar permohonan aapirasinya tersebut disampaikan melalui surat resmi ke Bupati Lebak.

“Selain memohon revisi terhadap lampiran Perda 8 Tahun 2015, perwakilan Kasepuhan Cisitu pun menyampaikan aspirarasi penanganan dua irigasi dan memohon adanya penambahan bantuan anggaran Seren Taun di Cisitu,” kata Alkadri.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *