oleh

PMBI Ancam Pidanakan Pihak- Pihak Yang Merugikan PT. ABM

Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Sebagai pihak yang melaporkan dan meminta dilakukan audit tujuan tertentu ke Inspektorat Provinsi Banten, terhadap permasalahan dugaan konflik kepentingan dan dugaan perbuatan melawan hukum lainnya di PT. ABM, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) mengapresiasi hasil audit tersebut, meski tidak disampaikan langsung oleh pihak Inspektorat.

Pada pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT. ABM yang disimak PMBI di media online tanggal 5 Juni 2024, menyatakan PT. ABM akan melakukan RUPS-LB sebagai tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Provinsi Banten.

RUPS-LB sendiri adalah pertemuan pemegang saham yang bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atau masalah-masalah mendadak dan memerlukan penanganan segera, karena jika tidak dilaksanakan segera maka akan menghambat operasional perusahaan.

RUPS-LB dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan dan agenda dari RUPS LB salah satunya adalah akan mengubah susunan Direksi dan Komisarisnya.

Baca Juga: Hasbi Jayabaya, Resmi Mendapatkan Mandat dan Penugasan Dari DPP PDIP Maju Dipilkada Lebak 2024

Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat mengatakan, sebagaimana rilis dari pihaknya beberapa waktu lalu, dimana PMBI menemukan adanya beberapa permasalahan krusial yang harus segera diselesaikan oleh PT. ABM, karena sangat berpotensi merugikan keuangan PT. ABM, diantaranya, dugaan rangkap jabatan direksi dan komisaris PT. ABM di badan hukum lainnya yang mempunyai kesamaan bisnis, sehingga menimbulkan konflik Kepentingan, sehingga hal ini melanggar ketentuan Peraturan Perundang – undangan Pasal 67 ayat (1) huruf c PP nomor 54 tahun 2017 Tentang BUMD, b. Pasal 101 UU 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Berikutnya lanjut Ojat, adanya dugaan over budget dari RKA (Rencana Kerja Anggaran) yang diduga dilakukan oleh zalah seorang direksi pada kegiatan “Banten Berqurban” dimana kelebihan anggarannya mencapai angka lebih dari Rp 1,2 Milyar.

Lalu adanya dugaan jenis usaha di Tahun 2023 yang tidak ada, baik dalam RKA (Rencana Kerja Anggaran) maupun dalam RKAP (Rencana Kerja Anggaran Perubahan), serta adanya dugaan jumlah sisa sapi yang berbeda, seperti yang terjadi di PT. X yang seharusnya terdapat kurang lebih 30 ekor sapi.

Akan tetapi, lanjut Ojat, informasi yang dapatkan PMBI, jumlahnya saat ini kurang dari 10 ekor.

“Dugaan yang sama juga terjadi di PT. Z, dimana yang seharusnya ada sekitar 40 ekor sapi jenis Bali/Kupang. Berdasarkan informasi yang Kami dapatkan juga hanya ada sekitar 20 ekor sapi saja dan itu pun jenisnya berbeda, yakni Sapi Jawa,” ungkap Ojat, Senin (10/6).

Ditambahkannya, bila pihaknya masih menemukan pula dugaan kerjasama bisnis yang dilakukan tanpa membuat perjanjian kerjasama pada Tahun 2023, yang berakhir dengan adanya piutang dengan nilai diatas Rp 300 juta, serta berpotensi menjadi piutang macet atau tidak tertagih dan kemudian, kata Ojat, adanya dugaan kerjasama tersebut dilakukan tanpa perjanjian kerjasama maka hal ini melanggar ketentuan Pasal 22 ayat 3 dan Pasal 23 ayat 1 Permendagri 118 Tahun 2018.

” Selain itu kamipun menemukan adanya dugaan besarnya nilai piutang yg berpotensi menjadi kredit macet yang mana piutang tersebut telah terjadi lebih dari satu tahun yang nilainya diduga mencapai Rp7 milyar rupiah lebih,” kata Ojat, seraya menambahkan, melalui berbagai persoalan tersebut, PMBI menilai terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi. Oleh karena itu bukan hanya RUPS-LB saja yang dilakukan, akan tetapi perlu dilakukan pula tindakan lebih tegas berupa dugaan adanya tindak pidana tersebut, PMBI menilai terdapat tindak pidananya, oleh karena itu bukan hanya RUPS-LB saja yang dilakukan akan tetapi perlu dilakukan tindakan lebih tegas berupa dugaan adanya tindak pidana.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *