oleh

PMBI Datangi Kantor Kemenkumham RI, Pertanyakan Data Riwayat Kepala Perwakilan ORI Banten

Ketua PMBI Moch.Ojat Sudrajat saat datangi Dirjen AHU Kemenkumham RI di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, secara resmi datangi Kantor Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kemenkumham RI di Jakarta, Senin 31 Juli 2023.

Sedangkan tujuan kedatangan PMBI tersebut, untuk mempertanyakan data riwayat pekerjaan kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten saat ini.

Menurut Ketua PMBI, Moch.Ojat Sudrajat, Ombudsman RI Pusat, secara resmi telah memberikan data profil seluruh kepala perwakilan Ombudsman RI seluruh Indonesia dengan surat Nomor B/1369/HM.07/VII/2023 tanggal 15 Juli 2023 yang PMBI terima pada 20 Juli 2023.

Berdasarkan data jawaban informasi publik tersebut disampaikan data riwayat pekerjaan seluruh kepala perwakilan Ombudsman RI diseluruh Indonesia, termasuk data kepala perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, yang diketahui memiliki pengalaman bekerja, diantaranya adalah, di PT. ANS tahun 2015-2022, PT. HCI 2014-2022, serta di PT. MAM 2027-2013.

Baca juga:Warga Maja, Lebak Lakukan Protes, Terkait Banyaknya Truk Tanah Parkir di Sisi Badan Jalan

Ketika dicek oleh PMBI melalui AHU online, yakni PT. ANS dan PT. HCI, ternyata didapatkan hasil tidak muncul datanya (tidak terlihat).

Maka pada 31 Juli 2023, PMBI langsung mendatangi kantor AHU Online-Dirken AHU dan didapatkan fakta jika PT. ANS maupun PT. HCI diblokir karena permasalahan belum lapor, pemilik manfaat dari 2023 yang diblokir by sistem Dirjen AHU pada Kemenkumham.

Akan tetapi sebelum dilakukan pemblokiran, lanjut Ojat, Kemenkumham telah memberikan warning dari 2019, namun banyak perusahaan yang tidak menggubris termasuk PT. ANS dan PT. HCI tempat dimana kepala Ombudsman RI perwakilan Banten pernah berkarir di perusahaan tersebut.

“Selanjutnya kamipun mempertanyakan kebenaran data jangka waktu lamanya bekerja kepala perwakilan Ombudsman RI Banten di PT. MAM, dimana berdasarkan data jawaban ORI Pusat, yang bersangkutan bekerja sejak 2007-2013.

Akan tetapi dari data lama masa kerjanya tersebut, justru berbeda dengan data di sosial media LINKEDIN atas nama kepala perwakilan Ombudsman Banten saat ini, yang tertulis jika yang bersangkutan bekerja di PT. MAM para 2007-2022, sementara, terkait data pendidikannya lanjut Ojat, identik dengan data yang diberikan oleh ORI Pusat,” papar Ojat.

Baca juga:Pelayanan Konseling Psikologi Oleh Dinsos Lebak Mulai Digelar, Sejumlah Wargapun Berdatangan

Diungkapkannya, berdasarkan data-data resmi yang didapatkan PMBI dari instansi yang memiliki tupoksi dibidangnya, maka riwayat pekerjaan kepala perwakilan Ombudsman Banten, justru bekerja di dua perusahaan yang di blokir yang sederhananya mungkindapat dipersamakan adanya permasalahan maladministrasi oleh Kemenkumham.

“Begitu juga dengan perbedaan data, jangka waktu bekerja yang berbeda, antara data ORI Pusat dengan data di media sosial LinkedIn apakah perbedaan ini diduga ada unsur kesengajaan,” kata Ojat.

Ditegaskan Ojat, sangat ironi jika lembaga sebesar Ombudsman yang salah satu tugasnya mengawasi ada atau tidaknya maladministrasi dalam pelayanan publik, akan tetapi di Provinsi Banten malah dipimpin oleh kepala perwakilannya yang diduga bekerja di dua perusahaan yang diblokir, karena sudah diperingati, tetapi tidak digubris.

“Kami akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Ombudsman RI dalam waktu dekat,” tegas Ojat.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *