Tabel laporan pengaduan oleh Ombudsman Republik Indonesia
Berita6Banten.Com – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, menilai pihak Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Perwakilan Provinsi Banten diduga diskriminatif dalam menangani Laporan Pengaduan PMBI.
Bahwa dugaan adanya Perlakukan “DISKRIMINATIF” dalam melakukan Pelayanan terhadap Penangan Laporan Pengaduan dirasakan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indomesia……
Bahwa benar PMBI pernah melakukan Pelaporan atas proses MUTASI 4 Staf yang dilakukan oleh Pj.Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten ke ORI Perwakilan Banten.
Sedangkan tujuannya lanjut Ojat, untuk menguji apakah Laporan Pengaduan PMBI tersebut akan diperlakukan sama atau tidak seperti halnya yang dilakukan ORI Pusat, menerima dan memproses Laporan Pengaduan dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari ICW, KONTRAS dan PERLUDEM, terkait pengangkatan Pj. Kepala Daerah yang diproses secara cepat tidak sampai 2 bulan sudah keluar laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).
Baca juga:Motivator Nasional Yang Juga Politisi Demokrat, Nyaleg di Kabupaten Lebak
“Ternyata ORI Banten hanya memproses terkait dengan kenapa surat keberatan PMBI ke Pj. Sekda Banten tidak dijawab hingga beberapa bulan kepada subtantifnya,”ujar Ojat Minggu 4 Juni 2023.
Akibat hal tersebut, Ojat selaku Ketua PMBI mengaku kecewa dan membuat surat keberatan ke ORI Banten, yang saat itu, Plt Kepala Perwakilan ORI Banten ” diminta” untuk melaporkan ke ORI pusat terkait Pelanggaran Internal.
Diungkapkan Ojat, untuk Kedua kalinya ORI Banten juga melakukan hal yang sama, yaitu hanya mempermasalahkan kenapa surat Pengaduan PMBI tidak atau belum dijawab oleh Pj. Gubernur Banten… ketika menerima laporan pengaduan PMBI terkait pelaksanaan TPHD Banten tahun 2022 (Tim Petugas Haji Daerah) yg dilaporkan dari bulan Februari 2023 sampai dengan saat ini tidak kunjung selesai, sekaligus belum ada pemeriksaan terhadap pihak manapun, kecuali klarifikasi melalui Surat ke Pj. Gubernur Banten.
Baca juga:3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban Asal Lampung Dibekuk Resmob Polres Lebak
“Padahal, PMBI telah menyertakan seluruh dokumen termasuk dokumen TPHD yang diperoleh secara legal dari BIRO PEMKESRA Setda Banten. Berbeda dengan permasalahan mutasi dan rotasi PNS di Pemprov Banten yang baru diumumkan dan Dilakukan Pelantikan pada tanggal 2 Mei 2023, namun pihak ORI justru di 10 Mei 2023 sudah mengumumkan melalui konferensi pers atas dugaan maladministrasi serta akan melakukan Investigasi atas Prakarsa sendiri. bahkan pasca tanggal 15 Mei 2023 ORI Intens melakukan pemeriksaan, baik melalui kedatangan para pejabat Pemprov Banten ke Kantor ORI Banten maupun pemeriksaan setempat ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah oleh ORI Banten,” ungkap Ojat
Dengan kejadian tersebut, kata Ojat, dalam waktu dekat ini PMBI akan melakukan pelaporan atas dugaan pelanggaran etik dan/atau perilaku oleh ORI Banten.
“Laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan/kode Perilaku ini boleh dilakukan, walaupun prosesnya laporan yang diajukan oleh PMBI sedang berjalan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 Peraturan ORI nomor 40 Tahun 2019,”kata Ojat seraya menambahkan, bahwa Lapdu adanya dugaan pelanggaran kode etik/prilaku ini dilakukan bukan untuk menghambat proses yang sedang berjalan, baik atas laporan PMBU ataupun yang dilakukan atas prakarsa sendiri.(day)
Komentar