oleh

PMBI Menilai, Sejak Awal Diberlakukan Sistem PPDB di Banten, Kerap Menimbulkan Permasalan

Ketua PMBI Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi, prestasi dan afirmasi, serta perpindahan orang tua yang diawali pada 2017 dan terus berlangsung sampai tahun ini, sedari awal menimbulkan permasalahan yang mengerucut, akibat belum meratanya infrastruktur dan mutu sekolah, yang belum dapat menghilangkan label sekolah favorit.

Menurut Pemerhati Kebijakan Publik, Ojat Sudrajat, khususnya di Provinsi Banten, dirinya mengalami langsung dengan PPDB sistem zonasi pada tahun 2018, dimana saat itu PPDB di Provinsi Banten dapat dikatakan kacau balau, sampai puncaknya, Ojat melakukan gugatan karena adanya ujaran “GAPTEK” terhadap dirinya yang tinggal di Kabupaten Lebak.

“jika ada yang mengklaim PPDB di 2023 ini kacau, kami kok merasakan jauh lebih kacau dari 2018, dimana sebagai orang tua siswa harus begadang alias tidak tidur dari sore sampai pagi hari hanya untuk mendaftarkan ke aplikasi,” ujar Ojat, Sabtu 15 Juli 2023.

Baca juga :Truk Monster Angkut Pasir Kerap Lintasi Jalan Cimarga-Rangkasbitung, Beroperasi Dimalam Hari

Dipaparkannya, program-program pembangunan sekolah di masing – masing kecamatan mungkin saja ada, akan tetapi sepanjang periode 2017–2022, seingat Ojat hanya 1 atau 2 kali kegiatan pengadaan lahan dan pembangunan unit sekolah baru (USB) dilakukan.

“kemudian muncul kasus korupsi dalam pelaksanaannya. Ingat kasus tanah helikopter di Tangerang Selatan. tentu juga kita ingat siapa saja yang bermain di kasus itu, dan terafiliasi dengan siapa. Ingat juga kasus feasibility studi (FS), dimana kami sebagai pelapornya. Hal tersebut juga, terjadi saat sekdisnya orang yang sangat dipercaya tidak akan melakukan tindak pidana korupsi, tapi faktanya sebaliknya,” papar Ojat.

Ditambahkan Ojat, jika PPDB 2023 ini dianggap kacau dan tidak berpihak kepada masyarakat, maka seharusnya dilihat di periode 2017–2022, berapa banyak sekolah khususnya di daerah perkotaan di bangun.

Sepengetaguab Ojat di Kota Rangkasbitung saja tidak ada, padahal dari Warunggunung ke arah Citeras atau ke arah Kota Rangkasbitung saja tidak ada SMAN atau SMKN, padahal disana banyak Perumahan baru dan SMP atau setingkat.

“Sejak 2018 kami ikut langsung dalam beberapa program kegiatan di bidang pendidikan, salah satunya Program pendidikan gratis, dan BOSDA Banten, serta setiap tahun dalam PPDB, sehingga kami juga mengetahui siapa saja sebenarnya yang waktu itu jadi calo dan terafiliasi dengan siapa, sehingga jika ada yang menuding saat ada dugaan jual beli kursi seharga 10 jt, tentu harus dibuktikan jangan sampai merugikan pihak sekolah khususnya dan Dinas Pendidikan Banten, serta Pemprov Banten.

“Dugaan jual beli kursi PPDB ini dapat diibaratkan seperti maaf orang buang angin, bau tidak sedapnya ada tapi siapa yang buang anginnya susah terungkap,” ungkap Ojat.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *