Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Pasal 101 UU 40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas menyatakan
Alanggota direksi wajib melaporkan kepada perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam perseroan dan perseroan lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
Demikian dikatakan Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Moch Ojat Sudrajat dalam releasnya yang mengritik pihak PT. ABM.
Baca juga: Permudah Petani Mendapatkan Solar, Distan Lebak Berikan Rekomendasi Gratis
Didalam releas tersebutpun, Ojat mempertanyakan, permasalahan salah seorang angota Direksi PT. ABM yang menurutnya nyata-nyata dan terbukti memiliki saham di PT. ANG.
Bahkan, saham mayoritas yakni 2.000 lembar saham, menurut Ojat, sudah memenuhi kewajiban bagi sipemilik saham untuk melaporkan kepada PT.ABM, serta oleh PT.ABM harusnya telah dicatat dalam daftar khusus.
“Berdasarkan laporan keuangan PT. ABM tahun 2021, kami tidak menemukan daftar khusu tersebut. Lalu apakah hal ini ada perbuatan melawan hukum,” kata Ojat.
Sementara itu Irvan Sekretaris PT.AMB yang diminta hak jawab terkait releas PMBI melalui pesan WhatsApp, belum meresponnya.(day)
Komentar