oleh

PMBI Pertanyakan Hasil Investigasi Ombudsman Atas Dugaan Maladministrasi Rotasi PNS Pemprov Banten Yang Tidak Kunjung Diumumkan Ke Publik

Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Hasil investigasi Ombudsman RI perwakilan Banten, atas dugaan maladministrasi rotasi dan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten, sudah berjalan selama 3 bulan.

Bahkan, sejak pertama kali diumumkan pada 10 Mei 2023, dugaan maladministrasi proses rotasi dan mutasi PNS oleh Ombudsumen RI Banten tersebut, dipertanyakan legal standingnya oleh Perkumpulan Maha Bidik Banten (PMBI), yang dinilai masuk dalam ranah manajemen kepegawaian PNS diinternal Pemprov Banten.

PMBI pun meyakini, jika dalam proses mutasi dan rotasi PNS Pemprov Banten, dilakukan sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku termasuk terbitnya Perstek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dalam suatu kesempatan, pihak Ombudsman Bantenbmenyatakan jika mereka akan mengumumkan hasil investigasi atas prakarsa sendiri, sebelum hari raya Idul adha yang jatuh pada tanggal 28-29 Juni 2023, yang ternyata meleset dari jadwal yang mereka janjikan,” ujar Ojat Sudrajat, Ketua PMBI, Senin 14 Agustus 2023.

Baca juga:Sejumlah Kecamatan di Lebak Alami Kekeringan, BPBD Mulai Distribusikan Air Bersih

Ditegaskan Ojat, bila pihaknya (PMBI) sangat meragukan, jika permasalahan mutasi dan rotasi PNS Pemprov Banten yang oleh Ombudsman Banten diduga terjadi maladministrasi, sehingga Ombudsman Banten melakukan investigasi atas prakarsa sendiri tanpa ada laporan pengaduan.

“berdasarkan investigasi yang dilalukan PMBI, menduga ada hubungan senior atau yunior atau rekan satu angkatan ketika kuliah di salah satu perguruan tinggi negeri di Bogor antara pejabat diinternal Ombudsman RI Pusat dengan Banten dengan Pejabat di Pemprov Banten, yang diduga terkena mutasi ke OPD lain,” ungkap Ojatm

Dipaparkan Ojat, bahwa Ombudsman Banten sendiri diberikan keleluasaan oleh Pemprov Banten dalam melakukan investigasi atas prakarsa sendiri.

Bahkan dikutip dari salah satu harian lokal, sampai melakukan menggeledahan di kantor BKD Provinsi Banten, serta ke Kemendagri.

“Kami menduga, menduga, pihak Ombudsman Banten sepertinya kesulitan untuk menemukan dugaan maladministrasi yang sudah terlanjur diumumkan ke Publik pada kegiatan mutasu dan rotasi PNS Pemprov Banten,” papar Ojat.

Meski demikian, lanjut Ojat, pihaknya akan terus mendesak Ombudsman Banten segera mengumumkan LAHPnya agar tidak menghambat proses mutasi dan rotasi PNS Pemprov Banten, sebagai salah satu program dalam reformasi birokrasi.

“Bukankah tindakan mengulur – ulur waktu dalam suatu penyelesaian juga termasuk dalam kategori maladministrasi,” sindir Ojat.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *