oleh

PMBI Ragukan Temuan Ombudsman Terkait Dugaan Jual Beli Kursi di PPDB Banten 2023

Ketua PMBI Ojat Sudrajat saat berada di Kantor Ombudsman RI.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, telah merilis adanya temuan jual beli kursi di penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Banten 2023, dengan nilai Rp10 juta disalah satu media online Nasional belum lama ini.

Menurut Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Ojat Sudrajat, rilis adanya temuan jual beli di PPDB Banten bukan hal baru yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Banten, karena di PPDB 2022, Ombudsman RI perwakilan Banten pun merilis jual beli kursi disebuah berita yang terdapat pada link berita https://ombudsman.go.id.

Terkait temuan tersebut, Ojat mengaku pernah meminta bukti kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, karena pihaknya sebagai LSM/Ormas disebut-sebut sebagai pihak yang turut “bermain” dalam PPDB 2022, yang menyebutkan sumber titipan berasal dari instansi pemerintah, dinas, dewan/legislatif, media ormas di link diberita tersebut.

Namun hingga Kamis 13 Juli 2023, pihak Ombudsman RI perwakilan Banten, tidak pernah memberikan bukti ke pihaknya.

Bahkan, dengan rasa penasaran, maka PMBU meminta resmi hasil investigasi Ombudsman RI Banten tersebut, yang menyebutkan adanya jual beli kursi atau siswa titipan di PPDB Banten 2022 melalui undang-undang keterbukaan informasi publik, dengan surat nomor 039/MBI-OM/VI/2023 tertanggal 3 Juni 2023, dengan informasi publik yang diminta Ojat, yaitu, dasar hukum Ombudsman RI Banten untuk melakukan investigasi di PPDB Banten 2022 secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan.

Baca juga:Penertiban Spanduk Caleg dan Capres 2024 di Lebak, Diminta Tidak Tebang Pilih

Copy dokumen seluruh hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Banten pada kegiatan PPDB Banten 2022 secara lengkap.

Copy dokumen berupa tindakan korektif atas hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Banten atas PPDB 2022.

Dokumen anggaran dan SPJ Ombudsman RI Banten yang telah di audit, daftar nama pengadu, taradu priode 2022 sampai dengan 31 Mei 2023, serta profil kepala Ombudsman RI Banten yang sebelumnya dan yang menjabat saat ini.

“Atas permohonan informasi tersebut tidak dijawab dan baru dijawab setelah PMBI mengirimkan surat keberatan informasi. Adapun jawabannya tertuang pada surat nomor B/322/HM.07-10/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang diterima pada tanggal 28 Juni 2023,” kata Ojat, Kamis 13 Juli 2023.

Baca juga:Satpol PP Lebak Tepis Keraguan Sejumlah Kalangan, Terkait Penertiban Spanduk dan Baliho Caleg Maupun Capres

Dipaparkan Ojat, pada jawaban pertama dari enam informasi yang diminta, yaitu dijawab dengan Pasal 7 Huruf d UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Pasal 1 angka 7, serta Pasal 2 ayat (1) Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 dan PMBI dapat menerimanya.

Jawaban yang kedua ketiga dan empat, dikatagorikan sebagai informasi yang dikecualikan oleh Ombudsman RI, sehingga tidak diberikan dan PMBI keberatan karena ada putusan Komisi Informasi Pusat yang menyatakan hasil investigasi adalah dokumen terbuka, yakni putusan nomor 005/III/KIP-PS-A/2018 dan kasus Munir.

Dan jawaban berikutnya lanjut Ojat, tentang profil kepala Ombudsman RI Banten priode sebelumnya, dapat diterima oleh PMBI karena memiliki latar belakang pendidikan yang bersesuaian dan pernah mengikuti pelatihan yang bersesuaian dengan posisi kepala Ombudsman RI Banten.

“Sedangkan untuk profil kepala Ombudsman RI Banten saat ini, kami sangat keberatan, karena berdasarkan data yang disampaikan ke PMBI, menduga kepala Ombudsman RI Banten saat ini atas nama Fadli Afriadi, tidak bersesuai dengan syarat ketika proses seleksi kepala Ombudsman RI Banten dilaksanakan,” papar Ojat.

Dari persoalan ini, maka PMBI mengajukan sengketa informasi ke KI Banten dan telah diregister dengan nomor sengketa 069/VII/KI Banten-PS/2023.

“Hal ini sangat bertolak belakang dengan sikap Ombudsman RI Banten yang selama ini menyampaikan agar seluruh kegiatan itu harus akuntable dan terbuka,” ujar Ojat.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *