oleh

PMBI Resmi Bersengketa Informasi Dengan Ombudsman Banten

Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat menyerahkan berkas terkait pengajuan sengeketa informasi dengan Ombudsman Banten ke pihak Komisi Indormasi Banten.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), resmi mengajukan PSI (Penyelesaian Sengketa informasi) terhadap Badan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Sengketa Informasi antara PMBI dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten telah diregister dengan nomor 069/VII/KI BANTEN – PS/ 2023.

Ketua PMBI, Moch.Ojat Suddarajat mengatakan, sengketa informasi ini terjadi, karena informasi publik yang diminta oleh PMBI dengan Surat nomor 039/MBI-OM/VI/2023, serta diterima pada tanggal 4 Juni 2023 tidak dijawab sampai dengan 10 hari kerja, sebagai batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang KIP, sehingga memaksa PMBI untuk mengajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI, dengan Surat nomor 058/MBI -OM/VI/2023 yang diterima pada tanggal 21 Juni 2023.

Adapun Informasi Publik yang dimintakan oleh PMBI, yang pertama hasil investigasi PPDB di Provinsi Banten tahun 2022 yang telah diumumkan ke Publik oleh Ombudsman RI Banten, kedua tentang laporan keuangan Ombudsman RI Banten secara lengkap, termasuk dengan SPJ nya Tahun anggaran 2022, serta yang terakhir informasi tentang profil kepala perwakilan Ombudsman RI Banten priode saat ini dan satu priode sebelumnya.

Dibenarkan Ojat, bila Sekjen Ombudsman RI telah menjawab surat keberatan ke PMBI melalui email yang diterima pada tanggal 27 Juni 2023 dengan surat nomor B/1257/HM.07/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023.

Baca juga:Ratusan Surveyor di Lebak Mengikuti Rakor Pendataan Rupabumi

Ditegaskan Ojat, bila PMBI merasa tidak puas dengan jawaban dari Sekjen Ombudsman RI tersebut, Karena yang pertama, Ombudsman RI menyatakan jika dokumen hasil investigasi Ombudsman RI Banten atas PPDB 2022 di Provinsi Banten, yang telah diumumkan ke publik adalah Informasi yang dikecualikan.

Akan tetapi terdapat yurisprudensi serupa putusan di pusat yang menyatakan, hasil investigasi dan telah diumumkan ke publik, adalah tidak dapat dikatagorikan lagi sebagai informasi publik yg dikecualikan.

Contoh hasil investigasi TPF (im Pencari Fakta) kasus Munir.

Kedua kata Ojat, laporan keuangan yang diberikan melalui alamat satu link ketika di down load, ternyata laporan meuangan konsolidasi dengan Ombudsman RI dan tidak dilengkapi SPJ, serta yang terakhir profil kepala perwakilan Ombudsman RI Banten, tidak lengkap.

“Menarik memang, mengenai profil kepala Ombudsma RI perwakilan Banten yang saat ini menjabat, dan terkait profil jika mengacu jawaban infformasi publik yang kami kuasai saat ini yang ditandatangani juga oleh kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, maka sangat wajar jika kami meragukan kompetensi kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten, baik berdasarkan latar belakang pendidikan maupun dari pengalaman kerjanya,” kata Ojat, Senin 3 Juli 2023,

Ditambahkan Ojat, bahwa pihaknya harus bersikap dengan cara mengajukan sengketa
Indormasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten, agar pihaknya mendapatkan informasi secara utuh.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *