oleh

PMBI Tegaskan Tidak Ada Aturan Yang Dilanggar Oleh DPRD Banten Dalam Pengusulan Al Muktabar Sebagai PJ Gubernur Banten

Moch Ojat Sudrajat, Ketua PMBI.(Poto Uday)

BERITA6BANTEN.COM – Pengusulan Al Muktabar sebagai calon tunggal Pj. Gubernur Banten oleh DPRD Provinsi Banten ke KEMENDAGRI, sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam PERMENDAGRI nomor 4 Tahun 2023, tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

Latar belakang lahirnya PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, jelas disebutkan di konsiderannya yakni pada huruf (a), yang berbunyi, untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota, perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya jika ditanya sampai kapan jabatan Pj (Penjabat) ini terjadi, hal ini pun jelas diatur di ketentuan Pasal 2 PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023, yang berbunyi, Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali kota dan/atau wakil wali kota definitive.

Baca Juga: Akhmad Jajuli Mendaftar Bacabup ke Nasdem, Siap Berjuang Untuk Peningkatan PAD Lebak

Berdasarkan Konsideran dan ketentuan Pasal 2 PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023 tersebut, jelas mengatur tentang,
a. Untuk apa ditunjuk Pj (Penjabat) Kepala Daerah?
b. Siapa yang menunjuk Pj (Penjabat) Kepala Daerah?
c. Di daerah seperti apa diperlukan Pj (Penjabat) Kepala Daerah?
d. Syarat apa saja untuk menjadi Pj. Kepala Daerah? Dan
e. Jangka waktu menjadi Pj. Kepala Daerah.

Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERMENDAGRI nomor 4 Tahun 2023, salah satu pihak yang mengajukan usulan terkait Pj. Gubernur adalah DPRD melalui Ketua DPRD dan ketika DPRD Provinsi Banten hanya mengusulkan Pak Al Muktabar sebagai Calon Tunggal dari DPRD Provinsi Banten, hal ini juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) PERMENDAGRI nomor 4 Tahun 2023.

Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) PERMENDAGRI 4 Tahun 2023, menggunakan kata “dapat” yang menurut KBBI (Kamus besar Bahasa Indonesia) berarti mampu; sanggup; bisa; boleh; mungkin dengan demikian boleh mengusulkan 1 nama boleh 2 nama dan boleh 3 nama tapi tidak boleh lebih dari 3 nama, sehingga dengan menggunakan kata dapat bukan menjadi “harus’ 3 nama.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) PERMENDAGRI 4 Tahun 2023, Masa jabatan Penjabat (Pj) adalah 1 (satu ) tahun, akan tetapi “dapat” diperpanjang 1 tahun berikutnya oleh orang sama atau berbeda.
Maka menurut Kami dapat ditafsirkan :
• Yang dibatasi adalah jabatan Pj-nya, jabatan PJ hanya 1 (satu ) tahun dan ketika berakhir masa 1 (satu) tahun tersebut apabila Kepala Daerah DEFENITIF-nya belum ada juga, maka jabatan Pj nya dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya oleh orang yang sama atau orang yang berbeda,; dan
• ketika yang jabatan PJ yang diperpanjang tadi berakhir juga masa jabatannya akan tetapi kepala daerah defenitifnya juga belum ada/terpilih, maka jabatan PJ-nya dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya oleh orang yang sama atau orang yang berbeda.

Bahwa diketentuan Pasal 8 ayat (1) PERMENDAGRI 4 Tahun 2023, tidak ada norma yang mendalilkan secara spesifik jika jabatan Pj Kepala Daerah paling lama atau maximal 2 (dua) Tahun dan tidak dapat diperpanjang kembali. Jika ada norma atau tafsir-nya seperti ini maka bagaimana kalau di suatu daerah ternyata pelaksanaannya PILKADA-nya terjadi lebih dari 2 (dua) tahun seperti Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah dll. Maka harus kosong Kepala Daerahnya???

Bahwa isue lainnya adalah terkait jabatan JPT Madya Al Muktabar yang sekitar akhir bulan Mei 2024 sekitar tanggal 19 Mei 2024 atau 24 Mei 2024 ini genap 5 (lima) Tahun.

Bahwa benar hal jabatan JPT paling lama 5 (lima) tahun, akan tetapi jika nanti Pak Al Muktabar diperpanjang pada tanggal 12 Mei 2024 maka Pak Al Muktabar belum genap 5 (lima ) tahun dan jangan lupa jabatan JPT tersebut “dapat” diperpanjang, hal ini pernah terjadi pada SEKDA DKI JAKARTA an Bapak SAEFULLAH. Yang menjabat dari 2014-2020.

Khusus untuk kasus Al Muktabar, perhitungan menjabat 5 (lima) tahun sebagai JPT Madya di Provinsi Banten, mau dihitung dari mana, apakah dari saat pertama kali diangkat sebagai SEKDA di tahun 2019 atau dihitung dari saat menjabat SEKDA kembali di bulan Februari 2022 karena Al Muktabar pernah dinonaktifkan sebagai SEKDA Banten di era Gubernur Wahidin Halim.

Dengan demikian menurut pandangan Moch Ojat Sudrajat selaku ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) tidak ada aturan perundang – undangan yang dilanggar oleh DPRD Provinsi Banten dalam pengusulan PJ. Gubernur Banten.

“keliru, bila ada pihak yang menyatakan bila pengusulan Pak Al Muktabar oleh DPRD Banten melanggar aturan,” tegas Ojat.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *