Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat saat datang ke Ombudsman RI belum lama ini.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Pada tanggal 27 Juni 2023, Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), pada 27 Juni 2023, telah menerima jawaban keberatan informasi dari Plh Sekretaris Jenderal Ombudsman RI selaku atasan pejabat pengelola informasi dan dikumentasi (PPID) Ombudsman.
Ketua PMBI, Ojat Sudrajat mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Infomasi Publik menyatakan, infomasi publik yang telah terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50, dinyatakan sebagai informasi publik yang dapat diakses oleh pengguna informasi publik.
Lalu, berdasarkan jawaban keberatan informasi yang diterima PMBI, menurut Ojat sangat tidak memuaskan, salah satunya terkait dengan profil Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang menjabat saat ini.
“Dampak dari hal tersebut, kamipun
mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten,” kata Ojat, Rabu 5 Juli 2023.
Dipaparkan Ojat, berdasarkan jawaban keberatan Informasi tersebut, pihaknya meragukan kopetensi Kepala Ombudsam RI Perwakilan Provinsi Banten saat ini, karena PMBI tidak melihat dan tidak menemukan, baik latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang dimiliki dalam bidang hukum atau lemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kamipun meragukan pengetahuan beliau tentang Ombudsman dan Pelayanan Publik,” ujar Ojat.
Ditambahkan Ojat, bedasarkan jawaban keberatan informasi, diketahui, bila Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten berlatar belakang Pendidikan S1 Sosial Ekonomi Pertanian IPB dan lulus tahun 2001, serta S2 Megister Manajemen UGM lulus tahun 2007.
Baca juga:Perkosa Gadis Dibawah Umur, 3 Pria Asal Pasir Tanjung, Rangkasbitung, Berurusan Dengan Polisi
“Pada jawaban keberatan informasi, tidak dijelaskan Pengalaman kerja, antara 2001 – 2007, dan sebelum menjabat Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di bulan Desember 2022,” ungkap Ojat.
Namun demikian, berdasarkan artikel yang didapatkan Ojat dari link ombudsman.go.id, bila kepala Ombudsman RI perwakilan Banten saat ini, sebelumnya adalah peneliti di pusat studi bencana IPB dan aktif sebagai pelaku, serta pembina usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Masih berdasarkan penelusuran Ojat, bahwa pihaknya mendapatkan data, jika Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten saat ini adalah Co – Founder dari suatu perusahaan dibidang kuliner.
Dari hasil penulusuran ya itu, menurut Ojat timbul pertanyaan, karena berdasarkan artikel yang didapatkan, tentang pengumuman seleksi kepala perwakilan Ombudsman RI Privinsi Banten, persyaratannya yaitu harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 7 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik, serta memiliki pengetahuan tentang ombudsman dan pelayanan publik.
“Berdasarkan persyaratan tadi, maka menurut Kami, antara latar belakang pendidikan dan oengalaman kerja yang disampaikan di jawaban keberatan informasi dengan syarat khusus sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, sangat layak untuk dipertanyakan. Lalu, jika kemudian ternyata atas jawaban keneratan informasi publik ini tidak benar dan atau menyesatkan, maka tentunya kami akan mempertimbangkan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 55 UU KIP,” ujar Ojat.
Ditegaskannya, selain mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Banten, PMBI pun meminta Informasi Publik ke ORI Pusat atas pelaksanaan Seleksi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada tahun 2022.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Fadli Afriadi berusaha dikonfirmasi untuk dimintai klarifikasinya, melalui whatsapp ke handphonenya, yang bersangkutan tidak menjawabnya.(day)
Komentar