Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat.(Foto istimewa)
Berita6Banten.Com – Setelah sebelumnya, Ketua Ombudsman RI di gugat ke PTUN Jakarta atas tindakan faktual berupa tidak ditanggapinya laporan pengaduan selama hampir 1 tahun oleh Ombudsman RI dan telah diregister dengan nomor perkara 273/G/TF/2023/PTUN Jakarta, serta sudah masuk ke agenda sidang jawaban dari tergugat, yang seharusnya sudah dapat diterima pada tanggal 10 Agustus 2023, namun pihak tergugat tidak menyampaikan jawabannya, sehingga majelis hakim memberikan kesempatan kedua, yaitu pada 24 Agustus 2023 terhadap tergugat untuk menyampaikan jawabannya.
Akan tetapi, jika tetap tidak memberikan jawaban maka berdasarkan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Peraturab Hakim Ketua Sidang dengan Surat penetapan meminta atasan dari tergugat (Presiden RI) untuk memerintahkan tergugat hadir dan atau menanggapi gugatan.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Moch Ojat Sudrajat menjelaskan, terkait hal tersebut PMBI pun melakukan gugatan
terhadap Inspektur Ombudsman RI, Yang secara sepihak menerbitkan Surat penutupan pengaduan.
Padahal, PMBI tidak pernah membuat laporan pengaduan nya.
Baca juga:Akibat Kekeringan, Hektaran Padi di Lebak, Terancam Gagal Panen
“Gugatan PMBI sendiri sudah dinyatakan sempurna hanya dalam 2 kali persidangan persiapan dari 4 kali kemungkinan dan telah diregister dengan nomor Perkara 347/G/2023/PTUN Jakarta, serta sidang pertama akan dilakukan secara e court (elektronik) pada 23 Agustus 2023,” papar Ojat, Minggu 20 Agustus 2023.
Selain 2 Persidangan di PTUN JAKARTA, lanjut Ojat ada 1 persidangan lain di Komisi Informasi Pusat, yang juga dengan Ombudsman RI, terkait permintaan penjelasan tertulis atas tetap dilanjutkannya laporan Koalisi Masyarakat Sipil di Ombudsman RI, padahal diketahui ada Gugatan Di PTUN Jakarta dan PTUN Serang atas substansi yang sama.
“Sementara, baik secara undang-undang dan peraturan Ombudsman RI, hal tersebut seharusnya ditolak da/atau dihentikan,” kata Ojat.(day)
Komentar