oleh

Polres Lebak Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Warga Malingping Diamankan

Dua tersangka TPPO di Lebak diekspose di Polda Banten, Senin 24 Juli 2024.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Satreskrim Polres Lebak, kini berhasil mengungkap kasua tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari pengungkapan tersebut, pihak Polres Lebak, menangkap dua tersangkanya, yaitu Surta Pujangga (40) warga Kampung Cikaraton RT 19/04, Desa Sumber Waras, Kecamatan Malingping, serta Aida M Sukemi (53) warga Jalan Cililitan Kecil RT 16/07, Kelurahan Cililitan , Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur.

Sedangkan modus yang dilakukan tersangka Surta Pujangga, yaitu di Pebruari 2017, serta tempat kejadian perkaranya di Cibinong, Desa Citeupuseun, Kecamatan Cihara, dimana tersangka melakukan perekrutan para calon korbannya dengan iming-iming akan dipekerjakan di Abu Dhabi dengan gaji 350 US atau sekitar 5 juta rupiah perbulan.

Setelah berhasil merekrut para korbannya, maka oleh tersangka Surta, mereka (para korban), diserahkan ke tersangka Aida sebagai agen penyalur tenaga kerja Indonesia yang beralamat di Jakarta.

Baca juga:Bupati Lebak Melaunching Kampung Moderasi Beragama

Setelah diberangkatkan dengab proses yang lama, ternyata para korban yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, tidak sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh tersangka, dimana mereka bukan bekerha di Abu Dhabi melainkan di Suriah dengan gajinya hanya 2,7 juta perbulan, serta kerap mendapatkan siksaan fisik dari sang majikan.

Kepala Satreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurnidy membenarkan telah melakukan pengungkapan kasus TPPO di Lebak, yang melibatkan seorang perekrut dan juga pihak penampung di Jakarta.

“Tersangka Surta ini mendapatkan imbalan sebesar 6 juta rupiah untuk persatu korban dari Aida. Kasus ini berhasil kami ungkap, karena para korbannya melapor ke pihak kami,” ujar AKP Andi.

Ketika ditanya berapa ancaman hukuman yang dikenakan terhadap para tersangka, menurut AKP Andi dikenakan Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat selama 3 tahun, serta Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat TPPO di Lebak,” kata AKP Andi.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *