Ketua PMBI, Moch.Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Disaat Tahun ajaran 2023/2024 baru saja berjalan, serta proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun inipun baru selesai secara nasional, rupanya masih ada pihak-pihak yang menginginkan dunia pendidikan di Banten selalu gaduh dengan memunculkan isu tentang pelantikan calon pengawas (Cawas) SMAN, SMKN dan SKHN di Banten.
Ketua Perkumpulan Maha Bidik Banten, Moch. Ojat Sudrajat mengatakan, pada akhir Desember 2022, diketahui Pemerintan Provinsi (Pemprov) Banten telah melantik 58 pengawas yang sudah sesuai dengan formasi pada saat itu.
Maka dari itu, Ojat meyakini jika saat ini terdapat perubahan, tentu jumlahnya tidak akan signifikan.
Bahkan setelah dipelajari, kata Ojat, peraturan perundang- undangan yang berlaku tentang pengawas, yang pertama Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, kedua Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 Tahun 2010, yang ketiga Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, keempat Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014, lalu surat edaran bersama Mendikbud Dan BKN Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 1/SE/XII/2016, seeta Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022.
Dimana lanjut Ojat, pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2010, jelas menyatakan jika satu orang pengawas meliputi sasaran pengawasan paling sedikit tujuh satuan pendidikan dan atau empat puluh guru mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran untuk SMAN dan SMKN.
Lalu pada ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2010, jelas menyatakan jika satu orang Pengawas meliputi sasaran pengawasan paling sedikit 5 satuan pendidikan dan atau empat puluh guru mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran untuk SKHN
“Untuk posisi Cawas, kami tidak menemukan ketentuan yang mengatur tentang periode tugas berapa lama seorang cawas kepala sekolah menjabat sebagai pengawas sekolah, yang berbeda dengan posisi kepala sekolah,”ujar Ojat, Jum’at 11 Agustus 2023.
Baca juga:Gerinda Siap Kejar 12 Kursi di DPRD Lebak
Ditegaskan Ojat, jangan sampai diartikan, jika sudah mendapatkan sertifikat lulus sebagai Cawas, kemudian dijadikan sebagai alat untuk menuntut jabatan.
Berdasarkan data dapodik, yang diunduh pihaknya dari dapo.kemdikbud.go.id/sp/1/280000 jumlah SMAN di Provinsi Banten adalah 161 sekolah dan SMKN 91 di tahun 2022, sementara SKH adalah 9, lalu jika di jumlah menjadi 261.
Jika di akhir 2022 dilantik 50 orang lebih Cawas, sementara 1 orang cawas ditugaskan minimal 7 sekolah, maka formasi yg dilantik pada Desember 2022 lalu, justru lebih dari cukup.
“Mungkin harus diingat pula oleh para calon cawas yang sudah lulus tersebut, yang jumlahnya masih diatas 100 orang, tentunya akan sangat dimungkinkan ada proses seleksi tambahan, karena bisa jadi formasi yang tersedia tidak memungkinkan untuk mengakomodir semuanya,” kata Ojat.
Berkaca pada proses di bulan Desember 2022 yang lalu, kata Ojat dapat saja akan melibatkan empat unsur, sebagaimana seleksi kepala sekolah di Permendikbudristek nomor 40 Tahun 2021, yakni, satu unsur sekretariat daerah unsur Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah (atau unsur lain yang berkompeten).
“Jika termasuk sekolah swasta, sementara aturannya juga mensyaratkan ada jumlah 40 guru mata pelajaran, maka saya berpendapat saat ini sekolah swasta yg memiliki 40 guru mata pelajaran sangat terbatas jumlahnya,” jelas Ojat.(day)
Komentar