Gerobak PKL di Balong, Rangkasbitung, diamankan Satpol PP.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Sedikitnya 20 gerobak milik pedagang kaki lima yang diletakan disisi badan jalan disekitar Balong Ranca Lentah, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Selasa 6 Desember 2022 pagi, diamankan pihak Satpol PP Lebak.
Baca Juga :10 Pejabat Eselon Dua Dilingkungan Pemkab Lebak, Dirotasi
Mengingat keberadaan puluhan Gerobak tersebut melanggar K3, maka saat itu pula, puluhan Gerobak tersebut diangkut keatas mobil milik Satpol PP, untuk disita.
Kepala Seksi Penertiban pada Dinas Satpol PP Lebak, Ana Wakhyudin mengatakan, pihaknya sudah berulang-ulang melakukan larangan agar gerobak yang digunakan para PKL tidak diletakan atau disimpan disisi badan jalan di sekitar Ranca Lentah.
Namun, karena larangan tersebut, tidak dindahkan para PKL, maka gerobaknya terpaksa disita pihaknya.
“Gerobak PKL yang kami sita, boleh saja diambil kembali, asalkan para pemiliknya membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahannya,” tegas Ana.(day)
Komentar