oleh

Puluhan Mobil Pikap dan Roda Dua di Jalan Sunan Kalijaga, Lebak, Terkena Operasi

Suasana giat operasi gabungan Dishub dan Satlantas Polres Lebak di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Sebanyak 26 mobil angkutan barang dan angkutan umum lainya, serta puluhan pengendara terkena sanski tilang dalam operasi yang digelar Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Lebak di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Lebak, Banten Jumat 29 Juli 2022.

Berdasarkan pantauan di jalan raya yang melintasi Pasar Rangkasbitung tersebut, puluhan mobil angkutan barang dan mobil umum lainya yang diberikan sanksi tilang tersebut, akibat masa uji KIR dan trayeknya sudah habis.

Sedangkan untuk pengendara sepeda motor yang disanksi tilang, akibat tidak membawa surat ijin mengemudi (SIM), STNK, atau akibat tidak menggunakan helm pengaman.

Baca Juga :Jalan Cibungur Pasir, Lebak Rawan Pelaku Begal Payudara, Diduga Korbannya Sudah Banyak

Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas dan Pengawasan pada Dishub Lebak, Cecep Kunaepi membenarkan bila puluhan mobil pikap ataupun mobil angkutan umum yang masa uji KIR dan trayeknya sudah tidak berlaku, langsung diberikan sanksi tilang, serta diperintahkan untuk segera memperpanjangnya.

“Dalam operasi hari ini, puluhan mobil pikap maupun mobil umum lainya yang kedapatan KIR maupun trayeknya mati, langsung kami tilang. Yang berkaitan dengan pelanggaran SIM ataupun STNK, serta helm, kami serahkan ke pihak Satlantas Polres Lebak,” ujar Cecep.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *