Sejumlah pengendara roda sua berkenalpot brong saat diminta mengganti knalpotnya bronknya dengan knalpot standart oleh anggota Satlantas Polres Lebak, Rabu (5/3) malam.(foto uday)
BERITA6BANTEN.COM – Sekitar 20 pengedara sepeda motor berknalpot bronk atau knalpot yang tidak standart berhasil diamankan pihak tim patroli Satlantas Polres Lebak di Jalan Multatuli, Rangkasbitung, Rabu (5/3) sekira pukul 23.00 Wib.
Berdasarkan pantauan Berita6Banten, para pemilik kendaraan roda dua berknalpot bronk tersebut, langsung diperintahkan menggantinya dengan knalpot standart ditempat.
Baca juga:Pernyataan Kadis LHK Banten Dituding Hoax, Terkait Proses Alih Fungsi Hutan Lindung
Selanjutnya, puluhan knalpot tersebut diamankan ke gudang Satlantas Polres Lebak.
Kepala Unit (Kanit) Turjagwali Satlantas Polres Lebak yang memimpin langsung patroli, Ipda Asep Supriadi, SH mengatakan, knalpot bronk yang digunakan para pengendara roda, sangat menganggu kenyamanan para pengguna jalan atau para pengemudi lainya.
Selain itu, bila sepeda motor berknalpot bronk dibiarkan, biasanya lanjut Ipda Asep digunakan untuk dugaan balapan liar yang tentunya tidak hanya membahayakan masyarakat, namun dapat pula membahayakan bagi si penunggang sepeda motor berknalpot bronk itu sendiri.
“Malam ini (Rabu Malam), tepatnya disaat kami berpatroli, puluhan pengendara sepeda motor berknalpot bronk berhasil kami tindak tegas dan mereka kami perintahkan mengganti knalpotnya ditempat,” ujar Ipda Asep.(day)
Komentar