Ratusan Suara Suara Pemilu 2024 saat dimusnahkan KPU Lebak di halaman Setda Lebak, Selasa (13/2).(Foto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Sebanyak 643 surat suara untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Selasa (13/2).
Bertempat di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Lebak, serta disaksikan unsur pewakilan kepolosian, perwakilan Pemkab, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, kertas suara yang rusak tersebut diantaranya, surat suara caleg DPRD Lebak, Provinsi, DPR RI.
Sedangkan untuk surat suara calon DPD RI, bukan merupakan surat suara yang rusak, tetapi surat suara yang didistribusikan ke Lebak dengan jumlah yang lebih.
Baca juga:Bank Banten Terus Membaik, Pengamat Kebijakan Publik Ojat Sudrajat Ajak Masyarakat Beri Kepercayaan
Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini saat dikonfirmasi usai melakukan penandatanhan berita acara pemusnahan, membenarkan, bila surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suar caleg DPRD Lebak, Provinsi Banten dan DPR RI.
“Khusus surat suara calon DPD RI, merupakan surat suara yang lebih dan bukan karena mengalami kerusakan,” terang Dewi.
Ditambahkannya, salah satu contoh surat suara rusak, diantaranya dari salah satu kartu suara caleg yang seharusny berwarna merah, namun setelah diperiksa/disortir, ternyata warnanya terlihat ungu.
“Agar pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara lebih ini diketahui semua pihak, maka dalam pelaksanaannya, terdapat unsur kepolisian, unsur Pemkan dan Bawaslu,”katanya.(day)
Komentar