Logo Pemilu 2024.(Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Koordinator Relawan Demokrasi Untuk Keadilan (REDUK) Arwan, mendesak Bawaslu Kota Tangerang serius dalam menangani dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum caleg berinisial JA pada proses pemilu legislatif 2024.
Diketahui sebelumnya, oknum caleg DPRD Provinsi Banten berinisial JA tersebut diduga telah melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu legislatif 2024.
JA yang terdaftar sebagai
Caleg DPRD Provinsi Banten dari Partai Demokrat tersebut diduga dengan sengaja melakukan kampanye di salah satu Masjid di Wilayah Ciledug kota Tangerang pada 29 Januari 2024.
Ulah JA tersebut diketahui langsung oleh panitia Pengawasan Pemilu (Panwascam) Kecamatan Ciledug dan hingga saat ini masih dalam penanganan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dalam SIGAP LAPOR atas nama JA.
Baca juga:Berdayakan Kelompok Nelayan, Dinas Perikanan Lebak Siap Berikan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf (H) tentang larangan kampanye di tempat Ibadah serta pasal 521 sanksi dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Menyikapi hal tersebut, Arwan selaku Koordinator REDUK menyampaikan, bila pihaknya akan terus mengawal perkembangan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum caleg JA yang diketahui saat ini sedang dalam penanganan Bawaslu Kota Tangerang.
“REDUK saat ini konsentrasi soal kecurangan pemilu 2024, salah satunya soal JA yang sudah dilaporkan ke Bawaslu. Kami akan memantau perkembangan laporan yang telah diterima tersebut agar pihak Bawaslu tidak masuk angin,” tegas Arwan Rabu, (28/02).
Ditambahkan Arwan, proses tersebut harus menghasilkan punishment yang bisa menjerat siapapun yang melanggar agar ada efek jera.
Berdasarkan Informasi yang diterim REDUK, kasus serupa pernah terjadi pada pemilu 2019, dimana
seorang caleg DPRD Kabupaten Serang diwilayah dapil satu dan telah menjalani sidang di pengadilan Negeri (PN) Serang dengan nomor perkara 297/Pid.Sus/2019/PN. Pada 10 Mei 2019 lalu dengan putusan pidana penjara tiga (3) Bulan dan Denda sebesar 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) serta subsider kurungan satu bulan dengan masa percobaan 6 bulan.
”Untuk itu kami minta agar penegakan hukum diterapkan dengan tegak dan lurus dan harus ada perlakuan yang sama terhadap JA untuk terciptanya demokrasi yang sehat,” harap Arwan.(day)
Komentar