oleh

Rekapitulasi suara Diseluruh Kecamatan Harus Sudah Masuk ke KPU 24 Pebruari 2024

Penghitungan suara disalah satu gedung disekitar Kantor Kecamatan Kalanganyar, Lebak masih berjalan, Rabu (21/2).(Foto Uday)

BERITA6BANTEN.COM – Hasil rekapitulasi suara pemilihan umum 2024 yang kini masih berjalan di tingkat kecamatan, harus sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, di 24 Pebruari 2024.

Namun, bila ditanggal tersebut (24 Pebruari 2024), penghitungan ditingkat kecamatan masih belum sesesai, maka KPU Lebak akan memberikan waktu satu hari, yaitu harus diserahkan pada 25 Pebruari 2024.

Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini, mengharapkan proses rekapitulasi suara ditingkat kecamatan, diyakininya mampu diselesaikan, serta sudah bisa diserahkan ke KPU Labak di 24 Pebruari 2024.

Baca juga:Oknum Kabid BPBD Banten Dilaporkan ke Polda Banten, Dugaan Kasus Pengadaan Laptop Fiktif

“Penghitungan suara ditingkat kecamatan ini menggunakan dua panel, sehingga kami yakin di tanggal 24 Pebruari 2024, rekapitulasi di tingkat kecamatan sudah bisa diserahkan ke KPU Lebak,” ujar Dewi Hartini, Rabu (21/2).

Ketika ditanya, bagaimana bila yang belum selesai di 24 Pebruari 2024, maka pihak KPU Lebak, lanjut Dewi akan memberikan waktu hingga 25 Pebruari 2024.

“Setelah hasil rekapitulasi suara ditingkat kecamatan, telah masuk ke KPU Lebak, maka KPU Lebak akan mulai menghitung hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut, mulai tanggal 28 Pebruari hingga 6 Maret 2024,” terang Dewi.

Ditambahkan Dewi, rekapitulasi suara ditingkat KPU Lebak telah, selesai, maka selanjutnya akan diserahkan ke KPU Provinsi Banten.

“kami akan berupaya, ditanggal 6 Maret 2024, hasil rekapitulasi suara pemilu Kabupaten Lebak sudah bisa diserahkan ke KPU Banten,” katanya.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *