Faturohman kuasa penggugat dalam persoalan UKK Calon KI Banten.(Foto Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Faturohman selaku Kuasa Penggugat terhadap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten menyatakan, jika adanya rencana gugatan ke PTUN dan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Banten, terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) yang diumumkan oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, yang akan dilakukan oleh saudara berinisial G selaku pihak yang merasa dirugikan dan pihak-pihak lain, sebagaimana disampaikan di salah satu media online, adalah hak dari warga negara yang dilindungi oleh UUD.
Faturohman pun menyatakan, dengan adanya gugatan dan laporan ke ORI Banten justru akan membuka tabir siapa sebenarnya yang abai dan lalai dalam proses seleksi KI Banten ini.
Jika dicermati dan telusuri dari jejak digitalnya, maka akan dengan mudah didapatkan siapa sebenarnya yang abai dan lalai karena mempunyai misi lain.
Sedangkan jejak digital yang dimaksud adalah, pada tanggal 28 Februari 2024 Ketua DPRD Banten “Menegur” Ketua Komisi 1 DPRD Banten karena dinilai terlambat menyelesaikan UKK seleksi KI Banten di media online.
Baca juga: Indomarco Prismatama (Indomaret) Sumbang 124 Paket Nutrisi di Acara Gebyar Klasik Tahap Dua di Lebak
Pada tanggal 29 Pebruari 2024, pemberitaan di media online tentang Ketua Komisi I DPRD Banten menjanjikan proses UKK seleksi KI Banten akan selesai sebelum bulan puasa atau bulan ramadhan, akan tetapi faktanya tidak selesai.
Berikutnya masih di media online pada tanggal 10 Maret 2024 didapatkan fakta jika Ketua Komisi 1 DPRD Banten belum juga menyerahkan hasil UKK seleksi KI Banten kepada Ketua DPRD Banten.
Selama pelaksanaan seleksi KI Banten periode 2023-2027, walaupun mungkin saat ini berubah menjadi periode 2024-2028 yang diadakan oleh panitia seleksi (pansel) relative tidak ada kegaduhan yang muncul, justru kegaduhan dan banyaknya manuver atau kejanggalan jika berdasarkan jejak digital yang ada justru terjadi sejak pelaksanaan UKK di DPRD Provinsi Banten.
Dijelaskan Faturohman, bahwa jangka waktu pelaksanaan UKK seleksi KI Banten adalah 30 hari kerja dari semenjak diterimanya nama-nama calon anggota Komisi Informasi, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (2) PERKI 4 Tahun 2016 dan diketahui DPRD telah mengumumkan nama- nama calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten pada tanggal 29 November 2023.
“Maka, jika 30 hari kerja akan jatuh tempo pada kisaran tanggal 15 Januari 2024, sehingga terlihat jika Komisi I DPRD Provinsi Banten justru telah melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (2) PERKI 4 Tahun 2016,” ujar Fatur, Rabu (31/7).
Dipaparkan Faturohman, bahwa adanya fakta undangan FGD dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten sekira tanggal 20 Juni 2024 yang bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Banten, bahkan undangan FGD yang beredar hanya mengundang pihak-pihak yang diduga memang sudah dipersiapkan untuk mendukung agar nama dari unsur pemerintah dikaji ulang, akan tetapi kemudian batal dan Koalisi Masyarakat Sipil Banten tersebut kemudian merevisi FGDnya pada tanggal 26 Juni 2024, akan tetapi berdasarkan informasi yang didapatkan dari peserta yang hadir pada kegiatan tersebut, justru Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten yang sekan-akan bertindak sebagai Tuan rumah atau pengundang.
“Fakta ini jelas menunjukan adanya manuver, karena di satu sisi, yang mengundang adalah Koalisi Masyarakat Sipil tapi pelaksanaannya dilakukan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Banten,” terang Faturohman.
Fakta selanjutnya kata Faturohman adalah bocornya nota dinas Komisi I DPRD Provinsi Banten nomor 03 tanggal 15 Mei 2024.
Kebocoran nota dinas yang merupakan surat yang bersifat Internal sehingga dikatagorikan sebagai Arsip TERTUTUP menurut Undang-Undang (UU) Kearsipan dan/atau Informasi yang dikecualikan menurut UU KIP, dapat diduga disengaja untuk membuat “kegaduhan” dengan tujuan untuk “menuding” jika pengumuman yang dilakukan Ketua DPRD Provinsi Banten “berbeda” dengan Nota Dinas yang “hanya” ditandatangani oleh satu unsur pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Banten dari 3 unsur pimpinan Komisi I DPRD Provinsi Banten.
“Dipersidangan PTUN Serang, dimana Kami selaku penggugat memperoleh informasi dari Kuasa Ketua DPRD Banten jika sebenarnya Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Banten pernah meminta kepada Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk memasukan unsur pemerintah, mengingat hal tersebut adalah WAJIB adanya dalam susunan anggota Komisi Informasi berdasarkan UU 14 Tahun 2008, PERKI 4 Tahun 2016 dan PERDA Banten Nomor 8 Tahun 2012,” ungkap Faturohman.
Akan tetapi hal tersebut sepertinya tidak digubris oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, sehingga Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Banten memandang perlu “mengambil alih” hasil UKK tersebut, mengingat hasil UKK ini sudah sangat terlambat.(day)
Komentar