Lokasi tempat/gedung pengolahan ikan di Cikatapis, Kalanganyar dalam proses rehab.(Foto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, ditahun ini memprogramkan bantuan rehabilitasi unit pengolahan ikan untuk dua kelompok pengelohan ikan.
Sedangkan, kedua kelompok pengolah ikan terbut, pertama yang berlokasi di Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, serta kelompok yang kedua berlokasi di Binuangeun, Kecamatan Wanasalam.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Winda Triana, menjelaskan bahwa anggaran program bantuan rehabilitasi unit pengolahan ikan tersebut dialokasikan dari DAK (dana alokasi khusus) 2024, sebesar Rp450 juta.
Baca juga: PMBI Ancam Pidanakan Pihak- Pihak Yang Merugikan PT. ABM
Sedangkan peruntukannya, yaitu untuk merehab tempat atau gedung untuk mengolah ikan, serta sarana prasarana lain yang dibutuhkan untuk mengolah ikan.
“Dua kelompok pengolahan ikan ini, masing-masing akan mendapatkan bantuan untuk rehabilitasi unit pengolahan ikannya, Rp225 juta,” ujar Winda Kamis (27/6).
Ditambahkannya, bahwa tujuan dari program tersebut, yaitu untuk membantu mempermudah pelaku pengelola ikan agar memiliki tempat dan sarana prasarana pendukung yang memadai.
“Melalui bantuan program rehabilitasi unit pengolahan ikan ini, semoga kedua kelompok mampu meningkatkan usaha dan penghasilannya,”harap Winda.(day)
Komentar