Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim saat membahas penertiban spanduk dan baliho caleg di 28 kecamatan.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Sejumlah Kalangan yang meragukan terhadap penertiban sepanduk dan baliho calon legislatif maupun calon presiden (capres) di Lebak, tidak akan dilakukan diseluruh kecamatan di Lebak, langsung ditepis Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak.
Bahkan, agar penertiban diseluruh kecamatan bisa secepatnya dilakukan secara bertahap, maka pihak Satpol PP pun telah meminta bantuan mantri polisi (MP) yang bertugas diseluruh kecamatan di Lebak.
Tidak hanya itu saja, pimpinan Satpol PP Lebak sudah memohon petunjuk kepada Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, terkait penertiban tersebut pada Rabu 12 Juli 2023.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim yang ditemui diruang kerjanya, membenarkan bila pihaknya telah meminta bantuan kepada seluruh MP dimasing-masing kecamatan untuk melakukan penertiban spanduk dan baliho caleg maupun capres.
Baca juga:Penertiban Spanduk Caleg dan Capres 2024 di Lebak, Diminta Tidak Tebang Pilih
“Kita tidak akan tebang pilih, sehingga spanduk maupun baliho milik para caleg maupun capres akan kami tertibkan,” ujar Dartim.
Ditambahkannya, agar para pemilik spanduk tersebut (caleg) bisa menggunakan kembali spanduk maupun baliho ditahapan kampanye nanti, maka pasca penertiban, pihak pemilik bisa mengambilnya kembali di kantor Satpol PP Lebak.
“Begitu pula spanduk atau baliho capres yang ditertibkan, bisa diambil dikantor kami, agar bisa dipasang kembali dimasa tahapan kampanye pemilu atau pilpres 2024,” kata Dartim.(day)
Komentar