oleh

Satu Bulan Menjelang Pergantian PJ Sekda Banten

Penulis Moch Ojat Sudrajat Pengamat Kebijakan Publik

Opini

Tidak terasa Ibu Hj. Virgojanti sudah delapan bulan menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Banten.

Beliau (Hj Virgojanti), dilantik menjadi PJ Gubernur, pada hari Senin 24 Juli 2023 yang lalu, setelah sebelumnya mendapatkan Persetujuan dari Mendagri dengan Surat nomor 1006/3400/SY dan Kepgub Banten nomor 821/Kep.63-BKD/2023, tentang Pengangkatan Penjabat Sekda Provinsi Banten.

Sebagaimana diketahui, Pengangkatan Pj Sekretaris Daerah diatur dengan Peraturan Presiden nomor 3 Tahun 2018, tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan khusus Untuk Daerah yang kebetulan Sekretaris Daerahnya menjabat sebagai Pj. Kepala Daerah seperti Provinsi Banten Pengangkatan Pj. Sekda juga di atur di Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3 Tahun 2018 dinyatakan, masa jabatan penjabat Sekretaris Daerah paling lama enam bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas.

Selanjutnya di Pasal 5 ayat (4) diatur tentang Pj Sekretaris Daerah dengan kondisi Sekretaris Daerahnya tidak bisa melaksanakan tugas, maka dapat perpanjangan atau meneruskan jabatannya paling lama tiga bulan berikutnya.

Diketahui jika Pj. Sekda Banten saat ini diangkat pada tanggal 24 Juli 2023 maka jatuh tempo sembilan bulannya adalah pada tanggal 24 April 2024.

Memang masih sekitar 30 hari, tetapi mengingat di saat ini sudah akhir bulan Maret dan di awal bulan April, serta akan ada libur panjang Idul Fitri, maka sudah selayaknya untuk diingatkan agar dapat dipersiapkan dari sekarang.

Apakah Sekda Provinsi Banten dapat dijabat oleh Plh? jika mengacu pada ketentuan Pasal 7 ayat (4) Permendagri nomor 4 Tahun 2023, maka Sekretaris Daerahnya harus penjabat ( Pj), mengingat Sekda defenitifnya sedang menjabat sebagai Pj. Gubernur Banten.

Lalu, apakah dapat dijabat oleh orang yang sama? Jika kita mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) maka Pj. Sekda yang saat ini menjabat sudah dilakukan perpanjangan selama tiga bulan, karena Pj. Sekda sebenarnya masa jabatannya paling lama enam bulan.

Maka menurut pandangan Kami, pj. Sekda saat ini tidak dapat menjabat lagi, dan itu pernah terjadi dengan Pak Trenggono Pj. Sekda Provinsi Banten sebelumnya.

Lalu, siapa yang akan menggantikan Pj. Sekda Banten selanjutnya? maka seluruh ASN di Pemprov Banten yang memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal Pasal 6 Perpres 3 Tahun 2018 memiliki kesempatan yang sama, dan tentunya nanti akan diusulkan oleh Pj. Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri.

Semoga Pj. Sekda Banten yang nanti menjabat dapat bekerja dengan baik apalagi juga menjelang masa transisi di tanggal 12 Mei 2024 dimana Pj. Gubernur Banten akan genap 2 Tahun menjabat serta dalam rangka mempersiapkan Pilkada Banten 2024 ini.

Tentunya dapat saja terjadi perubahan aturan perundang-undangan lagi khususnya yang yang mengatur terkait Pj Sekda dan Pj. Kepala Daerah.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *