oleh

Sebanyak 266 Unit Rumah Tidak Layak Huni di Lebak Dapat Program BSRS

Pihak DPRKPP Lebak memasang stiker disalah satu rumah yang telah direhab melalui BSRS 2022.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Sebanyak 266 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 19 desa di 12 wilayah kecamatan Kabupaten Lebak, tahun ini mendapatkan program bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS).

Berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lebak, sebanyak 266 unit rumah tidak layak huni milik warga tidak mampu dan berpenghasilan rendah ini, masing-masing mendapatkan alokasi dana 20 juta rupiah dari APBD Lebak 2023.

Dana yang akan dicairkan langsung ke rekening pemilik rumah penerima BSRS sebesar 20 juta rupiah tersebut, 17,5 juta rupiah diantaranya untuk pembelian material, serta 2,5 juta rupiah untuk upah kerja alias tukang.

Kepala DPRKPP Lebak, Lingga Segara mengatakan, program rehab melalui BSRS ini akan dibantu konsultan dan tenaga pendamping.

Baca juga:Perbaikan Jembatang Gantung Kedung, Kabupaten Lebak Senilai 3,8 Miliar

“Sebelum kegiatannya dilaksanakan, kami akan mengundang aparat desa yang warganya menerima BSRS untuk diberikan penjelasan agar program tersebut berjalan sesuai harapan, serta menghasilan rumah yang berkualitas,” ujar Lingga Rabu 8 Pebruari 2023.

Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman pada DPRKPP Lebak, Heru Haryadi menambahkan, agar hasilnya memuaskan, maka setiap rumah tidak layak huni yang direhab melalui program BSRS ini akan dipantau secara rutin oleh pihaknya.

“Selama kegiatan rehab berlangsung, tentu tenaga pendamping akan melaporkan proses tahapan rehab hingga selesai,” terang Heru.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *