Moch.Ojat Sudrajat Wakil Ketua Komisioner KI Banten.(foto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Sebanyak 89 dari 150 permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik (PSI), telah berhasil diselesaikan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten masa bhkati 2024-2028, dalam kurun waktu 2 bulan, tepatnya hingga 30 September 2024.
Dari 150 permohonan PSI yang sudah masuk, serta diregister di KI Provinsi Banten tersebut, terdiri dari 17 Register ex tahun 2023, 133 Register baru tahun 2024.
Sedangkan, dari 89 PSI yang telah diselesaikan dengan berbagai metode yang berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku terkait keterbukaan infomasi publik, yang telah diselesaikan, yaitu, 1 PSI selesai mediasi, 29 PSI dicabut pemohon baik sebelum persidangan maupun saat persidangan, 17 PSI Ditolak dalam Persidangan, 20 PSI gugur karena Pemohon 2 kali tidak hadir dalam persidangan, serta 22 PSI dihentikan baik dalam persidangan maupun dalam Rapat Pleno Komisioner KI BANTEN.
Hal tersebut dikarenan pemohon dikatagorikan P
Pemohon informasi publik yang tidak punya itikad baik dan sungguh-sungguh, dan diterbitkan black list selama 1 Tahun tidak dapat mengajukan PSI, tetapi masih dapat mengajukan permohonan informasi publik.
Wakil Ketua KI Provinsi Banten, Moch.Ojat Sudrajat mengatakan, dengan sisa sekitar 61 PSI lagi, pihaknya optimis, bila diakhiri o
Oktober atau diawal November 2024, mampu menyelesaikannya atau jika pun masih tersisa, tidak lagi dalam jumlah banyak.
Baca juga: Pecco Bagnaia Juara Sprint Race Motogp Mandalika Indonesia
“Untuk diketahui, setiap harinya kami rata-rata bersidang 4-5 register PSI. Itupun hanya dari jam sembilan pagi hingga jam dua belas siang – 12.00, karena segelum disidangkan suatu register kami lakukan bedah perkara terlebih dahulu, sehingga kami dapat mengetahui keputusan apa yang akan diambil. Hal ini juga merupakan arahan dari Pak Pj. Gubernur Banten, yang pada pokoknya percepatan pelayanan publik,” terang Ojat, Selasa (1/10).
Adapun terkait kendala yang dapatkan KI, khususnya dalam penyelesaian PSI ini, lanjut Ojat adalah ansennya para pihak termohon dan pemohon yang tidak hadir dalam persidangan.
Sehingga membuat pihaknya harus menjadwalkan ulang di hingga minggu depannya.
“Penyelesaian PSI ini tidak mengganggu program kerja lainnya, seperti MONEV ( Monitoring dan Evaluasi) Badan Publik, sebagai nara sumber di berbagai instansi, sosialisasi dan edukasi, RAKERNIS, kegiatan Hari Keterbukaan informasi dunia dan lain lain,” kata Ojat, seraya menambahkan bila KI Banten 2024-2028, adalah kebersamaan visi dan misi para komisioner dengan para staf lainnya di KI BANTEN seperti Asisten Ahli, Tenaga Ahli, sekretariat, kepaniteraan sehingga dapat bersinergi.(day)
Komentar